SIGLI- Polres Pidie berhasil mengamankan S, 33 tahun, pelaku tindak pidana pencurian di RSUD Abdullah Syafi’i Beureunuen.
Hal itu dikatakan Kasat reskrim AKP Dedy Miswar S.Sos MH. Kepada Atjehwatch.com, Minggu 19 Januari 2024.
Dijelaskan Dedy, Pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam Polres Pidie telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada hari Jumat 17 Januari 2025 di ruang inap bedah RSUD Abdullah Syafii Bereunuen, Gampong Jojo Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie.
Tersangka S adalah warga Aceh Barat yang bekerja sebagai nelayan berhasil diamankan saat pelaku sedang berada di salah satu Warkop di Jalan Simpang Rawa Gampong Kramat Luar Kota Sigli.
Selanjutnya pada pelaku tersebut telah diamankan berupa barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu HP merk Redmi A1 dan HP merk Vivo Y02.
Sementara Untuk Barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone tim masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti tersebut.
“Pelaku pencurian tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan 1 unit HP merk Redmi A1, dan 1 unit HP merk Vivo Y02, 1 unit sepeda motor merk Supra X yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi Pencurian.
“Kemudian Pasal yang diterapkan, pasal 363 Jo 362 KUHPidana,” kata Dedy Miswar kasat Reskrim Polresta Pidie.[Mul].