LHOKSEUMAWE – MN (36), warga Desa Matang Ben, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, mengaku dibegal di Jalan Line Pipa Desa Matang Ben. Namun, laporan yang dibuat ke Polsek Tanah Luas pada Minggu (26/1/2025) itu ternyata palsu.
Kapolres Aceh Utara melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat AKP Bambang mengungkapkan bahwa laporan tersebut direkayasa oleh MN karena takut dimarahi ibunya. MN diketahui telah menghabiskan uang sewa toko milik ibunya sebesar Rp 5 juta untuk bermain judi online.
“Dari awal polisi menduga laporan ini janggal. Maka, korban kami bawa ke lokasi kejadian. Namun, tidak ditemukan jejak atau tanda-tanda yang mendukung ceritanya,” ujar AKP Bambang dalam siaran pers, Senin (27/1/2025).
Saat diperiksa lebih lanjut, MN akhirnya mengakui bahwa ceritanya hanya rekaan belaka. Luka ringan yang ditemukan di lehernya pun dibuat sendiri untuk mendukung kebohongannya.
“Uangnya dipakai untuk deposit judi online, tapi kalah. Karena takut dimarahi ibunya, dia membuat cerita fiktif ini,” jelas AKP Bambang.
Setelah pengakuannya, polisi menghubungi keluarga dan aparat desa. MN juga diminta membuat video pengakuan atas laporan palsunya. Kini, MN telah diserahkan kembali ke keluarganya.
“Kasus ini jadi pelajaran penting agar masyarakat tidak membuat laporan palsu, karena hal itu dapat menghambat penanganan kasus lain yang benar-benar membutuhkan perhatian polisi,” tambah AKP Bambang.











