RODA Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar sedang tak baik-baik saja. Meski dipoles pencitraan sedemikian rupa, tapi ada masalah besar layaknya ‘bom waktu’ yang bisa meledak kapan saja di sana.
Sebut contoh soal pencairan RKA APBK 2025 yang macet pasca penghentian Sulaimi dari posisi Sekda. Dalam Qanun APBK 2025 hingga akun anggaran Aceh Besar, nama Sulaimi awal tercantum di sana. Tetapi oleh penjabat bupati, Sulaimi diberhentikan pada 20 Desember 2024.
Jika Sulaimi menandatangani RKA untuk pencairan anggaran, maka ia akan berhadapan dengan hukum. Tok, dia bukan lagi dalam posisi Sekda per 21 Desember 2024.
Sementara jika ditandatangani oleh pejabat lainnya, juga akan bermasalah dan berhadapan dengan hukum di kemudian hari.
Jalan satu-satunya, sebenarnya penjabat bupati bisa menemui penjabat gubernur Aceh dan Sekda Aceh untuk membatalkan ‘sementara’ pencopotan Sulaimi dari posisi Sekda Aceh Besar hingga persoalan pencairan APBK 2025 selesai.
Namun hal ini mungkin tak akan dilakukan penjabat bupati Aceh Besar, mengingat pencopotan Sulaimi sendiri terindikasi adanya bedanya sikap dukungan politik semasa pilkada Aceh 2024 lalu.
Poin RKA APBK 2025 hanya salah satunya. Belum lagi ada SK kontrak ‘bodong’ dalam tes PPPK di lingkup Pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu. Dimana, dua tenaga kontrak yang awalnya dinyatakan lulus terbukti ada rekayasa kontrak kerja.
Duanya memang telah digugurkan, tapi persoalan tak tersederhana yang diperlihatkan. Adanya oknum yang merekayasa kontrak sehingga kedua honorer tadi bisa lolos seleksi adminitrasi PPPK 2024 perlu diusut agar hal yang sama tak lagi terulang di masa depan.
Pelayanan RSUD ‘Satelit’ Aceh Besar juga perlu pembenahan agar sejumlah kasus yang terjadi di sana juga tak terulang lagi di masa depan.
Ini jadi ‘warisan masalah’ bagi bupati definitive di Aceh Besar yang akan segera dilantik. Semoga ada pembenahan. []