BANDA ACEH – Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr. Nasrul Zaman, menilai kebijakan Kemendagri yang mengutus tim ke Aceh untuk menyelesaikan polemic APBK Aceh Besar menunjukan ketidakcakapan Pj Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kita harus dan patut memberi apresiasi yang sebesar besarnya kepada Mendagri atas respon cepatnya pada isu ketidak cakapan Pj Bupati Aceh Besar yang telah merugikan manajemen pemerintahan dan tata kelola kebijakan di kabupaten tersebut,” ujar Nasrul Zaman, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, turunnya tim Mendagri melakukan pemeriksaan pada Pj Bupati Aceh Besar menunjukkan bahwa data data dan bukti “kesalahan” Pj bupati Aceh Besar tersebut telah dimiliki cukup lengkap sehingga layak untuk diverifikasi langsung oleh Mendagri.
“Secara umum masyarakat Aceh merasa bahagia karena ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi semua Pj kepala daerah agar berperilaku tidak sewenang wenang dan besar kepala.”
“Seharusnya sebagai Pj bupati maka yg bersangkutan harus mampu meninggalkan legacy yang baik dalam manajemen pemerintahan yang dia pimpin, menutup celah jika ada ketidak patutan yang pernah ada, atau harus mampu membangun soliditas pada seluruh ASN dan birokrat yang ada di bawah kepemimpinannya bukan malah membangun friksi dan perpecahan dengan birokrat yang ada di daerahnya,” kata Nasrul Zaman.
“Jadi sangat wajar warga Aceh berterimakasih pada Mendagri atas kepeduliannya yang besar pada Aceh Besar dan pada Aceh secara umumnya,” ujar dia lagi.
Sebelumnya dilaporkan, Kemendagri mengutus tim yang terdiri dari tiga orang ke Aceh terkait polemic APBK Aceh Besar. Mereka adalah inspektur II, pengelola data serta PPUPD Pertama.
Ketiganya memanggil sejumlah pejabat di Aceh Besar serta melakukan pengawasan tindak lanjut pengaduan permasalahan pengelolaan keuangan di Provinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 2 hingga 6 Februari 2025.