Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Komisi VII DPR Aceh Rapat Kerja dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Atjeh Watch by Atjeh Watch
07/02/2025
in Nanggroe
0
Komisi VII DPR Aceh Rapat Kerja dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Banda Aceh – Komisi VII DPR Aceh yang membidangi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh menggelar rapat kerja dengan Pimpinan Mahkamah Syariyah Aceh di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPR Aceh, 5 Februari 2025.

Pertemuan ini bertujuan untuk membahas program kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2025 sebagai lembaga khusus di Aceh yang menjalankan fungsi Peradilan Syariat Islam.

Rapat kerja ini dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. Drs. H. Raffuddin, M.H, didampingi jajarannya, sementara dari komisi VII DPR Aceh langsung dihadiri oleh Ketua Komisi VII, Ilmiza Sa’addudin DJamal, MBA, Wakil Ketua Komisi VII, Romi Syahputra, SE dan anggota komisi VII, diantaranya, Zamzami, Muhammad Wali, dan, Sutarmi.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Rapat kerja antara Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai mitra kerja Komisi VII DPR Aceh tahun 2025 ini merupakan sebuah babak baru dalam perjalanan sejarah terbentuknya Mahkamah Syar’iyah sebagai satu-satunya lembaga Peradilan Syariat Islam di Aceh.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa Mahkamah Syar’iyah merupakan salah satu win-win solution dalam rangka mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Aceh, dengan memenuhi sebagian tuntutan Rakyat Aceh yaitu berupa keinginan menerapkan Hukum Islam di dalam segala lini kehidupannya,” lanjutnya.

Menurutnya,kehadiran Mahkamah Syar’iyah sebagai sebuah lembaga peradilan khusus di Aceh merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, dan sebagai wujud otonomi yang diberikan oleh Pemerintah pusat untuk Aceh dalam bidang peradilan dan penegakan hukum.

“Undangan rapat kerja dari DPR Aceh kepada Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka membahas program kerja pada awal tahun 2025 ini patut disyukuri dan diapresiasi,” ucap Rafiuddin.

Dalam lanjutan pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menangani perkara Jinayat (Pidana Islam) & Muamalah (termasuk sengketa ekonomi syariah/perbankan syariah) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh dengan disahkannya Qanun Aceh.

“Harapan ke depan dengan adanya Komisi VII yang umumnya diisi oleh wajah-wajah baru di lembaga legislatif Aceh, akan lahir semangat baru yang memiliki komitmen dan kepedulian khusus untuk Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan Syariat Islam di Aceh,” harapnya.

“Terlebih saat ini Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan Syariat Islam di Aceh telah memiliki nomenklatur anggaran khusus dengan terbitnya Permendagri Nomor 900.1-15.5-3406 TAHUN 2024, ujar Doktor Rafiuddin.

Dalam tanggapannya, Ketua Komisi VII Ilmiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Ketua Komisi VII Romi Syahputra serta anggota yang hadir menyampaikan komitmenya dan sepakat untuk mengawal Mahkamah Syar’iyah di Aceh akan mendapatkan perhatian khusus dengan memperoleh anggaran yang proporsional dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diberikan oleh DPR Aceh dan Pemerintah Aceh tersebut.

Rapat kerja diakhiri dengan foto bersama antara Komisi VII DPR Aceh dan rombongan Mahkamah Syar’iyah.

Previous Post

Adi Samridha Minta Kementerian ATR/BPN Tidak Perpanjang HGU PT. Asdal

Next Post

Kwarcab Pramuka Aceh Besar Lakukan Akreditasi Gudep SMPN 1 Lhoong

Next Post
Kwarcab Pramuka Aceh Besar Lakukan Akreditasi Gudep SMPN 1 Lhoong

Kwarcab Pramuka Aceh Besar Lakukan Akreditasi Gudep SMPN 1 Lhoong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

31/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Hadapi El Nino, Bulog Sigli Aceh Siapkan Stok 17.000 Ton Beras

31/07/2026
Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

Unimal Borong 13 Gelar Juara di Peksimida Aceh 2026

31/07/2026
Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Asah Wawasan serta Sportivitas Anak Gampong Cut Langien

31/07/2026
Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

Nyan, Presiden Ini Gagap Pidato & Menghitung, Negaranya Kemudian Krisis

31/07/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

4 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp21 Miliar Ditahan

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com