Tapaktuan – Adi Samridha, anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh minta Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari yang terletak di Trumon Timur Aceh Selatan.
Menurutnya, karena kehadiran perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat hingga saat ini. Tidak hanya konflik sengketa lahan dengan warga, juga sejumlah kewajiban yang dimandatkan oleh aturan perundang-undangan tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, seperti kebun plasma dan pengelolaan lingkungan.
“Contoh Konkritnya tidak terealisasi Perintah Gubermur Aceh untuk Plasma 30% dari keseluruhan HGU yg tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor :
525/BP2T/4966/2011,” ujar dia.
Menurutnya, konflik agraria antara warga dengan perusahaan sudah berlangsung sejak tahun 1996. Konflik berawal dari terhentinya aktivitas perkebunan warga karena konflik RI-GAM. Paska damai, warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah di tinggalkan saat masa konflik. Warga yang berkonflik berasal dari Desa Kapa Sesak, Alue Bujok dan Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. Namun, perusahaan perkebunan tersebut juga berkonflik dengan warga Sultan Daulat, Subulussalam. Karena HGU PT. Asdal berada di dua wilayah administrasi, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.
Masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik untuk mengembalikan kedaulatan terhadap wilayah kelolanya yang dirampas oleh koorporasi. Namun sampai hari ini, konflik tersebut tidak kunjung selesai. Justru mendapatkan kabar bahwa pihak perusahaan sudah memasuki fase perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2031.
“Puluhan kali aksi massa, kampanye media, dialogis dengan pemerintah kabupaten dan provinsi, dan beragam upaya lain telah dilakukan oleh masyarakat. Bahkan pada tahun 2009 anggota DPRK Aceh Selatan telah meninjau lahan sengketa tersebut, dan ditemukan sejumlah bukti fisik seperti pemakaman umum, bekas pemukiman, dan sejumlah tanaman tua yang ditanami warga dulu.”
“Pada tahun 2010, Bupati Aceh Selatan bersama Kapolres turun ke lapangan melakukan audiensi penyelesaian kasus, hingga pada tahun 2016 DPRK membentuk panitia khusus penyelesaian konflik. Pada 24 November 2009 Bupati Aceh Selatan menyurati PT. APL untuk menghentikan sementara aktivitas di lahan sengketa.”
“Meskipun berbagai upaya telah dilakukan selama fase konflik, namun kasus tersebut belum kunjung selesai. Justru yang terjadi berbagai intimidasi terhadap masyarakat dengan berbagai tuduhan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Sebelumnya, sejumlah warga dilaporkan ke pihak kepolisian, tanaman warga dirusak, dan berbagai bentuk intimidasi lainnya sehingga lahan warga yang telah dikelola secara turun temurun tidak dapat dikelola secara produktif,” kata Adi.
Kata Adi, fase perpanjangan HGU PT. Asdal harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyelesaikan konflik tersebut secara permanen. Untuk itu, saya meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU PT. Asdal sebelum semua masalah dengan masyarakat selesai. Pemerintah Aceh Selatan dan semua stakeholder untuk mengawal proses ini.[
“Konflik yang terjadi di HGU PT Asdal harus menjadi pembelajaran penting bagi Aceh Selatan dalam agenda pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Untuk itu, penting juga dilakukan evaluasi semua izin sektor pengelolaan sumber daya alam, termasuk sektor perkebunan dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya lagi.










