Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dan Suaminya

redaksi by redaksi
11/02/2025
in Nasional
0
Tiga Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dan Suaminya

Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh KPK sudah berjalan sekitar tujuh bulan. Belum seluruh tersangka dilakukan penahanan. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh KPK sudah berjalan sekitar tujuh bulan. Belum seluruh tersangka dilakukan penahanan.

Pengusutan kasus tersebut terbongkar saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Ita, kader PDI Perjuangan (PDIP) pada Rabu, 17 Juli 2024. Rumah pribadi Ita di kawasan Bukit Sari, Semarang, juga digeledah.

Tak tanggung-tanggung, KPK menyidik tiga kasus dugaan korupsi yakni mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang.

Mereka ialah Ita, suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dua nama terakhir sudah ditahan KPK sejak Jumat, 17 Januari 2025.

Penanganan kasus ini sempat disebut bermuatan politis. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto- kini juga telah berstatus tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan- menyebut dinamika politik hukum kerap terjadi di setiap menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

“Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak itu memang ada berbagai dinamika politik hukum. Ada politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, ada politik hukum yang digerakkan oleh kepentingan politik lain,” ujar Hasto di kantor PDIP, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Pernyataan tersebut langsung dibantah KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk saat menangani kasus atau perkara.

Tessa mengatakan tidak ada tendensi dari penyidik untuk mengincar warna partai tertentu. Pun ia memastikan tak ada intervensi kepada penyidik dalam menangani suatu perkara.

“KPK khususnya penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak. Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” ujar Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.

Ita pun sudah berupaya lepas dari jerat hukum di KPK dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha itu kandas.

Pada Selasa, 14 Januari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Jan Oktavianus menolak permohonan Praperadilan Ita.

Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Dalam sidang tersebut, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.

Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Usaha serupa juga ditempuh oleh Alwin Basri. Ia menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Nasib Alwin akan ditentukan hari ini oleh hakim yang rencananya menggelar sidang pembacaan putusan.

Paralel dengan proses Praperadilan, penyidik KPK tidak berhenti melakukan tindakan hukum. Banyak saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.

Selain itu, setidaknya sudah ada 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah yang digeledah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Anggaran DPR Rp6,6 Triliun Tidak Dipotong untuk Efisiensi

Next Post

BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Aceh

Next Post
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Aceh Alami Curah Hujan di Atas Normal

BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sebagian Wilayah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

22/04/2026
Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

Tenaga Kesehatan di Aceh Mulai Diimunisasi Campak-Rubella

22/04/2026
Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Tiga Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dan Suaminya

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com