Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

redaksi by redaksi
15/02/2025
in Nanggroe
0
Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

Terpidana tindak pidana perdagangan imigran etnis Rohingya (kiri) di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (15/2/2025). ANTARA/HO-Dok Kejati Aceh

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana perdagangan imigran etnis Rohingya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan terpidana atas nama Mujiono, laki-laki berusia 42 tahun, warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

“Terpidana ditangkap di Kampung Tandean, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penangkapan terpidana dikomandoi Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna pelaksanaan eksekusi hukuman,” katanya.

Ali Rasab Lubis mengatakan Mujiono terlibat tindak pidana perdagangan orang. Perbuatan tersebut dilakukannya dengan membawa 20 imigran etnis Rohingya yang dari penampungan di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

“Perbuatan tersebut dilakukan Mujiono karena mendapatkan sejumlah imbalan. Namun, putusan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Mujiono dinyatakan bebas,” katanya.

Atas putusan bebas tersebut, kata dia, jaksa penuntut umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diterima dan Mujiono dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

“Namun, ketika jaksa penuntut umum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, terpidana Mujiono tidak menunjukkan itikad baik dengan berpindah-pindah tempat, sehingga dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2024,” katanya.

Ali Rasab Lubis menegaskan Kejati Aceh terus mencari DPO lainnya guna menegakkan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh mengajak masyarakat menginformasikan terkait keberadaan DPO atau buronan.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bagi DPO atau buronan dan hukum harus tetap ditegakkan,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Pemkab Aceh Barat Targetkan Panen Padi 90 Ribu Ton pada 2025

Next Post

Polisi Serahkan Terduga Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan ke Kajari

Next Post
Polisi Serahkan Terduga Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan ke Kajari

Polisi Serahkan Terduga Penyelundup Rohingya di Aceh Selatan ke Kajari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, Poncut: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, Poncut: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Perdagangan Imigran Rohingya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com