Kami ASN PPPK Nakes Provinsi Aceh yang di angkat pada tahun 2023 meminta agar Pak Gubernur dan Wagub Aceh yang baru dilantik agar segera menyelesaikan ketimpangan Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi Aceh.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 belum sepenuhnya menjamin hak dan kesetaraan antara ASN berstatus PNS dan PPPK di Provinsi Aceh.
Saat ini, sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang yang berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah ASN PNS dan ASN PPPK. Namun Pemerintah Aceh kembali membuat turunan dari Pergub dengan mengeluarkan Kepgub yang hanya mengakomodir pembayaran TPP untuk PNS saja, Sedangkan untuk ASN PPPK Dalam Pergub TPP diatur kembali melalui Keputusan Gubernur, yang mana sampai saat ini sudah berganti tahun pemerintah aceh belom mengeluarkan kepgup tersebut.
Jika anggaran menjadi alasan, kenapa tidak disesuaikan saja dengan anggaran yang ada sesuai kelas jabatan di telah ditentukan untuk ASN, ini yang terjadi malah sebaliknya yaitu kenaikan yang sangat signifikan TPP untuk PNS di tahun 2024.
Kami berharap kepada Gubernur Aceh yang baru dilantik agar memperhatikan dan berlaku adil bagi jajaran dibawah. Karena hal ini juga berdampak kepada kinerja serta profesionalitas ASN. Semoga untuk Pergub Tahun 2025 mengakomodir secara merata TPP untuk ASN PNS dan PPPK.
Selain itu, Gubernur baru perlu melihat UUPA pasal 118, tentang kewenangan pengelolaan kepegawaian itu, pada Gubernur dan pada bupati, wali kota.
Poin-poin yang diperjuangkan oleh ASN PPPK Pemerintah Aceh :
1. Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur dan Ketua/Wakil Ketua serta anggota DPR Aceh harus adil, arif dan bijaksana dalam memperlakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa membeda-bedakan status/nama kepegawaian. Sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.
2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Pemerintah Aceh baik itu PNS ataupun PPPK harus mendapatkan hak yang sama dengan prinsip berkeadilan sesuai dengan pangkat/golongan dan kelas jabatan.
3. Memperkuat reformasi birokrasi di Aceh agar dapat terhindar dari perbuatan yang menyimpang terutama korupsi.
4. Kesejahteraan ASN baik itu PNS maupun PPPK harus terdistribusi secara merata sebagai upaya meningkatkan motivasi, disiplin dan inovasi dalam bekerja.
5. Jikapun TPP bagi ASN PPPK dianggap sebuah beban bagi kemampuan keuangan daerah, maka kami meminta hak yang sama dengan ASN PNS yang mengedepankan prinsip-prinsip adil dan merata serta tidak membeda-bedakan antara ASN PNS dan PPPK.
6. Mendorong Pemerintah Aceh untuk Mengubah/revisi Peraturan Gubernur Aceh No.15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN terutama dalam pasal 9 ayat (4) dijelaskan ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur.
7. Dalam Permendagri No.15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada kode 3.4.1.1.2 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dalam poin (f) tentang Kriteria penetapan besaran TPP ASN TA 2025 pada angka (8) menyebutkan Besaran pembayaran TPP ASN atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan pada kelas jabatan yang sama bagi PNS maupun PPPK.
Penulis adalah ASN PPPK di Aceh. Atas permintaan penulis, nama disamarkan.