Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
22/02/2025
in Nanggroe
0
JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

Persidangan tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum menuntut Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara (13,5 tahun).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Suhendri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membawa, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda membayar kerugian negara, maka dipidana selama sembilan tahun penjara.

Selain Suhendri, JPU juga menuntut terdakwa Zulfikar dalam perkara yang sama dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana sembilan tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman yang bervariasi tujuh hingga 11 tahun enam bulan penjara.

Empat terdakwa tersebut yakni Muhammad dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Berikutnya, terdakwa Mahdi, dituntut delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp250 juta dan jika tidak membayar dipidana empat tahun enam bulan penjara.

Kemudian, menuntut terdakwa Zamzami dengan hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana lima tahun sembilan penjara.

Serta menuntut terdakwa Hamdani dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp10 juta. Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka dipidana tiga tahun sembilan bulan penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA 2022-2024, terdakwa Muhammad selaku Kuasa Penggunaan Anggaran dan Terdakwa Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BRA.

Serta terdakwa Zulfikar dan Hamdani selaku koordinator kegiatan, dan terdakwa Hamdani selaku peminjam perusahaan pelaksana kegiatan, bersama-sama melaksanakan pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah kepada masyarakat korban konflik dengan nilai Rp15,7 miliar pada tahun anggaran 2023.

Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut.

Bahwa pekerjaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan untuk masyarakat korban konflik tersebut adalah fiktif. Sedangkan pencairan dana dilakukan 100 persen.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan Auditor Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp15,39 miliar. Kerugian negara tersebut setelah dipotong PPh Pasal 22 dan infaq.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (28/2) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

Kades Bukit Panjou Aceh Timur Dituntut 6 Tahun Penjara

Next Post

PERHATI KL Aceh kampanye Sadar Bising dan Periksa Telinga

Next Post
PERHATI KL Aceh kampanye Sadar Bising dan Periksa Telinga

PERHATI KL Aceh kampanye Sadar Bising dan Periksa Telinga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

Sinergi Tiga Lembaga Percepat Sertifikasi Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

14/04/2026
Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

Aceh Jadi Tuan Rumah Konferensi Internasional Kebencanaan Pertama di Indonesia

14/04/2026
Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

Kemendagri Usul Ada Lembaga Khusus Atur Dana Otsus pada RUU Aceh

14/04/2026
Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

Pemkab Aceh Barat Melepas 259 Jamaah Calon Haji di Masjid Agung Baitul Makmur

14/04/2026
DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

DPRA Bakal Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

Gubernur Mualem Tunjuk Nurlis Jadi Jubir

Pemerintah Aceh Didesak Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat

Krak, Warga Tak Terdata JKA Diberi Kesempatan Sanggah

JPU Tuntut Eks Ketua BRA 13,5 Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com