Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kapolres Didesak Segera Tuntaskan Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Dua Orang

redaksi by redaksi
09/03/2025
in Lintas Timur
0
Warga Malang Temukan Kerangka Manusia di Depan Ruko Kosong

Seorang pekerja bangunan bernama Hariadi menemukan kerangka manusia di gundukan tanah dekat ruko kosong Jalan Galunggung, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Ilustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Bireun- Kepala Perwakilan YARA Bireun, Muhammad Zubir, mendesak Polres Bireun agar segera menuntaskan kecelakaan tragis yang menyebabkan dua orang meninggal dunia terjadi di ruas jalan nasional, tepatnya di depan SPBU Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang, Bireun.

Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan peristiwa yang memiliki dampak hukum serius bagi pelaku atau tersangka.

Dalam hukum pidana Indonesia, setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian seseorang dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mendesak Polres Bireun serius menuntaskan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dalam hukum setiap kecelakaan yang mengakibatkan kematian seseorang akan dikenakan sanksi hukum, sanksi hukum ini yang perlu ditegakkan oleh Polres Bireun,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya pada awak media Minggu (9/3).

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tabrakan maut antara satu unit mobil Pajero Sport BL 1151 ZF dan dua orang anak pengendara honda beat BL 3943 ZBK yang di kendarai oleh seorang ibu dan 3 orang anak, yang terjadi selasa 28 Januari 2025 di Cot Gapu Bireuen mengakibatkan 2 orang meninggal dunia.

Satu penumpang honda Beat yang bernama Akwanul Muslimin meninggal ditempat. Sementara ibunya Safriana meninggal pada Rabu pagi, sementara itu satu orang anak lainya masih dirawat intensif di RSU dr Fauziah Bireuen.

Menurut Zubir, Tindak pidana kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ ancaman nya 6 tahun penjara jika setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dan Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ sampai 12 tahun jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Zubir juga menyampaikan jika Pasal 310 dan 311 UU LLAJ bersifat tindak pidana umum bukan pidana delik aduan sehingga Penyidik harus menuntaskan ini secara tuntas sampaik ke Pengadilan.

“Pasal 310 dan 311 itu delik pidana umum bukan delik aduan dan ancamannya 6 sampai 12 tahun penjara, jadi Polres Bireun perlu menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegas Zubir.

Zubir mendesak agar kasus laka lantas ini jangan dipaksankan untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif (Restoratif justice) karena ancaman pidananya diatas lima tahun, jadi ini perlu diusut tuntas agar hukum tegak dimata rakyat. Apalagi, menurut informasi korban merupakan masyarakat yang berpengasilan rendah.

“Kami mendesak Polres Bireun serius menegakkan hukum dalam kasus ini, jangan karena masyarakat kecil kemudian hukum tidak tegak, kalaupun ada aturan tentang penyelesaian secara restoratif justice itu pelu dilihat syarat-syaratnya apakah mencukupi, jika tidak jangan dipaksanakn, tegakkan hukum agar rakyat tidak apatis terhadap penegakan hukum yang kerap tidak memihak rakyat kecil,” kata Zubir.

Previous Post

HIPMI Aceh Dukung Upaya Gubernur dan DPRA Percepat Realisasi APBA

Next Post

Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan

Next Post
Mirwan-Baital Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

Pembentukan Holding BUMD Dinilai sebagai Wacana Brilian Bupati Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

Pemkab Pidie Serius Benahi Tata Kelola Pajak

09/06/2026
Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

Kepemimpinan Prof. Ishak Hasan dalam Membangun UTU Dibukukan

09/06/2026
HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

HMP PMI STAIN Meulaboh Hijaukan Lingkungan Kampus

09/06/2026
Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com