Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Jaksa Banda Aceh Tuntut Kurir Narkoba Hukuman 19 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
20/03/2025
in Nanggroe
0
Jaksa Banda Aceh Tuntut Kurir Narkoba Hukuman 19 Tahun Penjara

Terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/3/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1,1 kilogram dengan hukuman 19 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Lazuardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Muhammad Putra Zulfikar, warga Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti apabila tidak membayar selama enam bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Muhammad Putra Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa pada Desember 2023 ditugaskan seseorang bernama Muhammad Jalil mengambil sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur. Sebagai kurir, terdakwa menerima upah Rp150 juta per kilogram.

Selanjutnya, terdakwa berangkat ke Surabaya setelah menerima uang muka Rp41,2 juta. Di kota tersebut, terdakwa diarahkan ke sebuah apartemen untuk mengambil sabu-sabu dengan berat lima kilogram.

Ketika berada di apartemen, terdakwa diarahkan oleh Muhammad Jalil untuk membawa barang terlarang tersebut ke suatu tempat di Surabaya. Terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta atau Rp5 juta per kilogram.

Namun, terdakwa menolak karena tidak sesuai kesepakatan awal. Terdakwa memutuskan komunikasi dengan Muhammad Jalil dan memasukkan narkoba tersebut dalam tasnya. Selanjutnya, terdakwa kembali ke Aceh menggunakan bus.

“Di Aceh, barang terlarang tersebut ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa, ada juga dijual melalui orang lain. Terdakwa akhirnya ditangkap pada pertengahan November 2024 setelah orang yang mengedarkan sabu-sabunya ditangkap polisi,” kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (25/3) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa. Majelis hakim meminta terdakwa menyiapkan pembelaan, baik secara tertulis maupun lisan.

Sumber: antara

Previous Post

Menekraf Dorong Banda Aceh Menjadi Pelopor Dinas Ekraf di Aceh

Next Post

Abu Razak Meninggal, Alkautsar Sarankan Pemerintah Pidie Gelar Shalat Ghaib

Next Post
Abu Razak Meninggal, Alkautsar Sarankan Pemerintah Pidie Gelar Shalat Ghaib

Abu Razak Meninggal, Alkautsar Sarankan Pemerintah Pidie Gelar Shalat Ghaib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik bagi Korban Banjir Bandang

15/05/2026
Pemkab Aceh Barat Instruksi Satpol PP Razia Siswa Bolos Sekolah

Pemkab Aceh Barat Instruksi Satpol PP Razia Siswa Bolos Sekolah

15/05/2026
Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

Miliki 13 Mahasiswa Disabilitas, ULD UIN Ar-Raniry Perkuat Layanan Akademik

15/05/2026
Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

Plt Direktur PDAM Tirta Mountala Bersama Banleg DPRK Tinjau Lokasi Pembangunan WTP Seulimuem

15/05/2026
Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

Bupati Aceh Barat Berkantor Sehari di Gampong Peulanteu

15/05/2026

Terpopuler

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

14/05/2026

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

Pemuda Muhammadiyah Abdya Desak Semua Komite Sekolah Dievaluasi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com