Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM: RUU TNI Berisiko Hidupkan Dwifungsi

redaksi by redaksi
20/03/2025
in Nasional
0

Komas HAM menyoroti perubahan pasal dalam RUU TNI yang dinilai berisiko menghidupkan kembali dwifungsi. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan perubahan Pasal 47 ayat 2 dalam Revisi Undang-undang (RUU) TNI mengenai perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif berisiko menghidupkan kembali dwifungsi.

“Perubahan Pasal 47 ayat 2 berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi,” ujar Koordinator Sub-Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

Komnas HAM, tutur Anis, mencatat ada perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan pada belasan lembaga sipil. Dia mengatakan presiden juga berpotensi menambah ruang penempatan prajurit TNI aktif di lembaga atau kementerian lainnya.

“Namun, dalam perkembangan pembahasan RUU TNI saat ini, Komnas HAM mencatat adanya perubahan yang memungkinkan prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada 16 kementerian atau lembaga sipil. Selain itu, adanya pengaturan bahwa Presiden ke depan bisa saja membuka ruang penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lainnya,” kata dia.

Dari kajian yang dilakukan sejak tahun 2024, lanjut Anis, Komnas HAM juga menyoroti perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis.

“Usulan perubahan Pasal 53 yang menaikkan batas usia pensiun prajurit aktif berisiko menyebabkan stagnansi regenerasi kepemimpinan, inefisiensi anggaran serta penumpukan personel tanpa kejelasan penempatan tugas,” ungkap Anis.

“Pengaturan Pasal 53 ayat 2 dan ayat 4 usulan perubahan ini akan menjadikan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI,” imbuhnya.

Anis lantas menyinggung jaminan kesejahteraan prajurit yang tidak bisa serta merta dipenuhi dengan perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI.

“Selain itu, alasan jaminan kesejahteraan prajurit tidak dapat dijawab semata-mata dengan perpanjangan usia pensiun prajurit aktif tetapi melalui penguatan jaminan kesejahteraan yang lebih komprehensif mulai dari penggajian dan tunjangan lainnya,” kata dia.

Terlepas dari substansi, Anis mengkritik proses legislasi di DPR yang bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak membuka ruang partisipasi yang bermakna.

Atas dasar itu, Komnas HAM memberi empat rekomendasi. Melakukan evaluasi implementasi UU 34/2004 tentang TNI secara menyeluruh. Pemerintah perlu melakukan audit komprehensif terhadap implementasi UU TNI dan efektivitas peran TNI dalam sistem pertahanan negara sebelum mengusulkan perubahan regulasi.

Menjamin paritsipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Penyusunan RUU harus dilakukan secara transparan dan inklusif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta komunitas yang berdampak langsung dari kebijakan ini.

Mencegah kembalinya dwifungsi TNI. Revisi UU TNI dikatakan harus memperkuat peran TNI yang profesional dalam sektor keamanan serta memperkuat supremasi sipil.

Mengkaji ulang perpanjangan usia pensiun. Usulan perpanjangan masa dinas prajurit harus mempertimbangkan struktur organisasi TNI, regenerasi kepemimpinan, demi kesejahteraan dan profesionalisme TNI dan efisiensi anggaran pertahanan.

Dibawa ke paripurna besok

Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke rapat paripurna DPR besok, Kamis (20/3).

“Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insyaallah dijadwalkan besok,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (19/3).

Dave mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu undangan dan keputusan dari Badan Musyawarah (Bamus) mengenai kegiatan rapat paripurna besok. Sebab, menurut dia, paripurna penutupan masa reses akan digelar pada Selasa (25/3).

“Tapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” kata dia.

“Akan tetapi, jadwal yang terkini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tandasnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Putin Bikin Trump Menunggu Lebih dari Sejam buat Telepon

Next Post

Mahasiswa-Koalisi Sipil Konsolidasi Gelar Demo Tolak RUU TNI

Next Post

Mahasiswa-Koalisi Sipil Konsolidasi Gelar Demo Tolak RUU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Menelusuri Jejak Perjuangan Teuku Cut Ali, Pahlawan dari Tanah Kluet

Menelusuri Jejak Perjuangan Teuku Cut Ali, Pahlawan dari Tanah Kluet

21/07/2026
Enjoy Your Life, Pesan Pimpinan ke Santri Al Zahrah: Tak Ada Sukses Tanpa Proses

Enjoy Your Life, Pesan Pimpinan ke Santri Al Zahrah: Tak Ada Sukses Tanpa Proses

21/07/2026
DPL USK Apresiasi Kekompakan Mahasiswa KKN Kelompok 11 Bersama Warga Cut Langien

DPL USK Apresiasi Kekompakan Mahasiswa KKN Kelompok 11 Bersama Warga Cut Langien

21/07/2026
Lawan Trump, Walkot New York Makin Serius Mau Tangkap Netanyahu

Lawan Trump, Walkot New York Makin Serius Mau Tangkap Netanyahu

21/07/2026
Trump Ancam Balas Dendam usai 3 Tentara AS Tewas Diserang Iran

Trump Ancam Balas Dendam usai 3 Tentara AS Tewas Diserang Iran

21/07/2026

Terpopuler

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com