Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Penjelasan Dinkes Aceh Besar Terkait Kabar Pemotongan THR PPPK

redaksi by redaksi
29/03/2025
in Nanggroe
0
Ini Penjelasan Dinkes Aceh Besar Terkait Kabar Pemotongan THR PPPK

JANTHO – Baru-baru ini terdengar berita terkait pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dimuat disalah satu portal berita online. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita, SKM, MKes, melalui Sekretaris Dinas, Nelly Ulfianti secara tegas menepis kabar tersebut.

Menurutnya, pembayaran THR PPPK tahun 2025 itu sesuai dengan aturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 tentang perubahan besaran pembayarah THR PPPK tahun 2025. Dalam aturan tersebut tertulis secara tegas bahwa. PPPK dengan masa kerja kurang 1 tahun diberikan THR dan gaji tiga belas secara proposional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang diterima.

Kedua sesuai pasal 9 ayat 14, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR.

“Jadi, kabar tersebut tidak benar, Dinkes tidak pernah melakukan pemotongan, yang dibayarkan itu sudah sesuai dengan jumlah yang tertera pada slip gaji,” terangnya.

Lebih lanjut Nelly menjelaskan, pada Peraturan Kemetrian Keuangan nomor 23 tahun 2025 dijelaskan. Formula proposional hitung berdasarkan bulan kerja (nx12) x penghasilan 1 bulan kerja dimana n adalah lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

“Teman-teman PPPK ini kan masa TMTnya pada bulan enam lalu. Nah jika dihitung pengambilan gaji pada bulan Februari, maka masa kerjanya baru sembilan bulan. Itulah mengapa THR yang diterima tidak dihitung satu tahun kerja,” jelas Nelly.

Ia juga menyampaikan, perbedaan penerimaan THR bagi PPPK dengan masa kerja 1 tahun dengan yang belum 1 tahun itu pasti akan berbeda. Karena rumus perhitungannya berbeda.

“Bisa jadi, mereka membandingkan dengan PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sekali lagi, tidak ada pemotongan hak bagi pegawai, karena semua dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Nelly.

Ia berharap agar pegawai PPPK tidak terprovokasi dengan kabar tersebut. Karena pembayaran THR PPPK sudah sesuai aturan.

“Kami mohon semua pihak tetap tenang, jika ada persoalan seyogyanya dikonfirmasikan kepada dinas terkait. Jumlah tersebut sama dengan yang ada pada dinas lainnya,” pungkas Nelly.

Previous Post

Irmawan Sayangkan Proyek Strategis Aceh 2025 Tidak Merata

Next Post

Aceh Besar Siap Tangani Sampah Idul Fitri 1446 Hijriah

Next Post
Aceh Besar Siap Tangani Sampah Idul Fitri 1446 Hijriah

Aceh Besar Siap Tangani Sampah Idul Fitri 1446 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

Di Era Digital, Pemuda Pilar Kekuatan Politik Masa Depan

15/09/2026
Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

Sekretariat DPRK Abdya Dukung Instruksi Bupati Aktivasi IKD bagi ASN, PPPK dan Non ASN

15/09/2026
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

15/09/2026
Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

Hoaks Menyebar dalam Detik, PWI Pidie Jaya: Anak Muda Harus Jadi Filter

15/09/2026
Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

Dr Nasrul: Indikasi Maladministrasi Membayangi Proses Perizinan IUP di Samadua

15/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Misteri ‘Talak 3’ Bunda Salma dan Cipratan Kopi Aceh

Dua Murid MIN 50 Bireuen Raih Juara OMI Tingkat Kabupaten

Krak, Dua Jembatan Utama di Aceh Siap Beroperasi

Ini Penjelasan Dinkes Aceh Besar Terkait Kabar Pemotongan THR PPPK

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com