Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

redaksi by redaksi
08/04/2025
in Nanggroe
0
Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

Foto: Bea Cukai

BANDA ACEH – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan bawang merah dan pakaian bekas ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh pada Kamis (13/3/2025), selanjutnya pemusnahan dilaksanakan secara keseluruhan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu (12/2/2025).

“Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” kata Muparrih dalam keterangan yang dikutip Selasa (8/4/2025).

Muparrih mengatakan total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 1.729.856.115.

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, dua karung menjadi barang bukti di pengadilan, dan satu karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan dua karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Menurut hasil penyidikan, tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) shallot yellow stripe polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh mengalami penurunan drastic sehingga menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Muparrih menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan tugas sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia.

“Kanwil Bea Cukai Aceh berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa,” pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Previous Post

BPKP Aceh Rekomendasi RSUD Meulaboh Perbaiki Alat Cathlab Rp11 Miliar

Next Post

Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Next Post
Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Merosotnya Harga TBS, Ketua DPRK: Kita Meminta PMKS yang Beroperasi di Abdya Tidak Permainkan Harga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

12/06/2026
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com