SIGLI – Polres Pidie buka posko pengaduan korban Penipuan Rumah Talangan (RTL) dari Komunitas Pencinta Perubahan (KP2) Aceh.
Hal itu dikatakan kasat Reskrim polres AKP Dedy Miswar kepada Atjehwatch.com, Senin 14 April 2025.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Pidie yang tertipu oleh tersangka Penipiuan rumah RTL untuk sesegera mungkin melapor ke polres Pidie, karena ini penting untuk memudahkan pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap beberapa hari yang lalu,” kata AKP Dedy Miswar.
Sebelumnya, diberitakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, MR (38) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.
Polisi menangkap tersangka setelah cukup bukti tindakan pidana.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, mengatakan, pelaku ditangkap sejak Kamis malam (10/4) dan telah ditahan di rutan Polres Pidie untuk jangka waktu 20 hari kedepan selama proses penyidikan dilakukan.
“Kasus penipuan tersebut terjadi bermula saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan perihal apakah korban mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari Komunitas Pecinta Perubahan Aceh (KP2 Aceh). Pelaku waktu itu mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban dapat rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Dengan cara pelaku meminta sejumlah uang dari korban untuk dana talangan awal,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan, Jumat (11/04/2025).
Karena korban mengaku memiliki sebidang tanah, sehingga pelaku meminta uang dengan jumlah bervariasi kepada korban dan saat itu korban ada yang memberikan uang sekitar 15 juta atau bahkan ada yang lebih.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terungkap bahwa pelaku telah mendapatkan sebanyak 100an lebih masyarakat yang menjadi korban yang saat itu layak mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh, dengan nilai uang yang terkumpul lebih kurang Rp 1,5 miliar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, kami imbau kepada masyarakat apabila mengalami kejadian serupa segera melapor ke Polisi,” tutup Kasat Reskrim. [Mul]