BANDA ACEH – Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, dorong Pemerintah Aceh untuk terbitkan aturan dan tata cara kerja sama perusahaan media berbasis siber. Hal tersebut penting dilakukan untuk mendorong platform media online sebagai entitas bisnis dapat menjalankan usahanya secara lebih baik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Senin (14/4/2025). “Saya pikir, aturan kerja sama bagi perusahaan pers perlu diterbitkan oleh Pemerintah Aceh. Hal itu sebagai acuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum kedepannya,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa, iklim demokrasi dan kebebasan pers saat ini harus terus didukung. Pertumbuhan media berbasis siber yang terus bertambah, merupakan hal positif yang harus dipandang sebagai bentuk lahirnya kesadaran kritis masyarakat.
Namun, disisi lain, perusahaan pers yang melahirkan media siber yang juga entitas bisnis harus miliki tanggungjawab terhadap seluruh produk pers yang dihasilkan. Hal tersebut sangat penting agar seluruh produk jurnalistik yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai dengan kaidah dan etika jurnalistik.
Perusahaan pers yang menerbitkan produk jurnalistik berbasis siber, harus benar-benar tumbuh sebagai entitas bisnis yang sehat dan profesional. “Jika perusahan pers sehat maka produk jurnalistiknya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karna itu, penerbitan aturan dan tata cara kerja sama oleh Pemerintah Aceh sangat penting. Sebab, ketentuan tersebut akan mendorong perusahaan pers berbasis siber untuk berlomba-lomba membangun perusahaan pers yang sehat dan profesional, tambahnya.
JMSI Aceh sendiri, sambungnya, miliki mandatori sebagai organisasi perusahaan pers yang fungsinya mendorong para pemilik perusahaan pers di daerah, untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dewan Pers dan sekaligus mendapatkan pengakuan terverifikasi, baik secara administrasi dan faktual.
Pendaftaran perusahaan pers sangat penting. Sebab, hal itu merupakan bagian dan tanggungjawab para pemilik perusahaan pers terhadap seluruh produk jurnalistrik yang dihasilkan.
Selama ini, sambung Hendro Saky lagi, belum ada ketentuan dan tata cara kerja sama yang dibuat oleh Pemerintah Aceh. Akibatnya, tidak ada satu acuan baku bagi perusahaan pers untuk bisa kerja sama dengan pemerintah.
Seharusnya, pungkasnya, hal itu harus dilakukan, agar akses mendapatkan kerja sama tidak didasarkan pada kedekatan emosional, kekerabatan dan juga hubungan subjektif lainnya. Namun, prosesnya lebih didasarkan pada profesionalitas dan kelengkapan syarat perusahaan pers sebagai entitas bisnis, demikian Hendro Saky