TAPAKTUAN – Kepala Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir, S. Ag. MA, bersama Tim melakukan Visitasi terhadap Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs) dan Jenjang Ulya (setingkat SMA/MA) Oleh Dayah Nur Yaqdah, di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Lembaga pendidikan itu saat ini dipimpin oleh Abu Syukry Waly, yang merupakan salah seorang anak tokoh Ulama di bidang Tauhid Tasawuf di Aceh yaitu Abuya Syekh H. Amran Waly Al-Khalidy.
Kegiatan Visitasi ini dilakukan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, guna untuk memastikan secara faktual tentang persiapan dan kesiapan, Dayah Nur Yaqdah dalam menjalankan satuan pendidikan muadalah, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah.
“Satuan Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah degan pola pendidikan muallimin, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Dr. H. Muntasyir.
Ia juga menuturkan, Pendidikan Muadalah merupakan salah satu wujud rekognisi (pengakuan) atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri.
“Sehingga jenis Satuan Pendidikan inilah yang menjaga kekhasan dan tradisi pembelajaran di Pesantren/Dayah, tanpa mereduksi nilai nilai yang sudah ada, hanya penambahan 4 mata Pelajaran Umum yang harus diajarkan meliputi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial; dan Seni dan Budaya (khusus untuk tingkat Ulya), Kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren,” papar Dr. H. Muntasyir lagi.
Hasil dari Visitasi terhadap pengajuan Izin tersebut meliputi Aspek Ketersediaan Jumlah Santri, Sarana dan Prasaran, Pelaksanaan Kurikulum, dan Tenaga Pengajar. Menunjukkan Dayah Nur Yaqdah layak diberikan rekomendasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, untuk dilanjutkan pengajuan penerbitan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI di Jakarta.
Setelah Visitasi, Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir bersama dengan Pimpinan Dayah Nur Yaqdhah, Abu Syukri Waly, melaksanakan Shalat Jum’at dan makan siang bersama dengan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, seraya diskusi membahas tentang keunggulan Satuan Pendidikan Muadalah.