Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Dayah

Dayah Nur Yaqdah Labuhan Haji, Jalani Visitasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah

redaksi by redaksi
18/04/2025
in Dayah
0
Dayah Nur Yaqdah Labuhan Haji, Jalani Visitasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah

TAPAKTUAN – Kepala Bidang PD Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir, S. Ag. MA, bersama Tim melakukan Visitasi terhadap Pengajuan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah Jenjang Wustha (setingkat SMP/MTs) dan Jenjang Ulya (setingkat SMA/MA) Oleh Dayah Nur Yaqdah, di Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Lembaga pendidikan itu saat ini dipimpin oleh Abu Syukry Waly, yang merupakan salah seorang anak tokoh Ulama di bidang Tauhid Tasawuf di Aceh yaitu Abuya Syekh H. Amran Waly Al-Khalidy.

Kegiatan Visitasi ini dilakukan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, guna untuk memastikan secara faktual tentang persiapan dan kesiapan, Dayah Nur Yaqdah dalam menjalankan satuan pendidikan muadalah, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah.

“Satuan Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah degan pola pendidikan muallimin, yang merupakan bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, yang penyelenggaraannya diakui melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Dr. H. Muntasyir.

Ia juga menuturkan, Pendidikan Muadalah merupakan salah satu wujud rekognisi (pengakuan) atas kekhasan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk penyelenggaraan Pendidikan Pesantren yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren itu sendiri.

“Sehingga jenis Satuan Pendidikan inilah yang menjaga kekhasan dan tradisi pembelajaran di Pesantren/Dayah, tanpa mereduksi nilai nilai yang sudah ada, hanya penambahan 4 mata Pelajaran Umum yang harus diajarkan meliputi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial; dan Seni dan Budaya (khusus untuk tingkat Ulya), Kurikulum pendidikan umum dapat berbentuk mata pelajaran atau kajian yang terintegrasi dengan kurikulum Pesantren,” papar Dr. H. Muntasyir lagi.

Hasil dari Visitasi terhadap pengajuan Izin tersebut meliputi Aspek Ketersediaan Jumlah Santri, Sarana dan Prasaran, Pelaksanaan Kurikulum, dan Tenaga Pengajar. Menunjukkan Dayah Nur Yaqdah layak diberikan rekomendasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, untuk dilanjutkan pengajuan penerbitan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI di Jakarta.

Setelah Visitasi, Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr. H. Muntasyir bersama dengan Pimpinan Dayah Nur Yaqdhah, Abu Syukri Waly, melaksanakan Shalat Jum’at dan makan siang bersama dengan Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, seraya diskusi membahas tentang keunggulan Satuan Pendidikan Muadalah.

Previous Post

Pemerintah Aceh Bahas Kelanjutan Rencana Investasi dengan UEA

Next Post

Santuni Keluarga Korban, Rusli Bintang Kutuk Unjukrasa Brutal

Next Post
Santuni Keluarga Korban, Rusli Bintang Kutuk Unjukrasa Brutal

Santuni Keluarga Korban, Rusli Bintang Kutuk Unjukrasa Brutal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

Ohku, Bupati dan Wabup Kompak Mangkir, DPRK Pidie Jaya Skors Paripurna LPJ APBK 2025

02/07/2026
MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

MaSA Ajak Disbudpar Aceh Bersinergi Perkuat Ekosistem Seni dan Budaya

02/07/2026
Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

02/07/2026
Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

Gempa Kembar Venezuela, Gubernur Mualem Sampaikan Belasungkawa Mendalam

02/07/2026
Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

02/07/2026

Terpopuler

Dayah Nur Yaqdah Labuhan Haji, Jalani Visitasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah

Dayah Nur Yaqdah Labuhan Haji, Jalani Visitasi Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah

18/04/2025

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Warga Minta Jalan Lintas Desa Abdya Segera di Hotmix, PUPR: Tahun ini Dikerjakan

Sekda Aceh Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN RI

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com