MEUREUDU – Komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya periode 2010-2015 kosong pasca berakhir masa jabatan pada 4 April 2025 lalu.
Hal itu dikatakan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Saiful Rasyid kepada awak media, Minggu 20 April 2025.
Dampaknya terdapat beberapa agenda penting di salah satu lembaga istimewa itu terhambat seperti membuat aturan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) kepada masyarakat penerima
“Iya benar, jabatan komisioner Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya sudah berakhir pada awal bulan april 2025,” kata Plt Sekdakab Pidie Jaya, Saiful Rasyid.
Efek kekosongan pemangku jabatan komisioner BMK Pidie Jaya saat ini, Saiful Rasyid mengakui terdapat beberapa agenda penting di lembaga tersebut mengalami kendala atau mandek.
“Untuk dampaknya pasti ada. Karena tanpa komisioner tidak dapat dilakukan pembahasan apapun termasuk penyaluran zakat di Pidie Jaya,”katanya.[Mul]