Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Timur Usut Dugaan Asusila Pelatih Bela Diri Terhadap Anak

redaksi by redaksi
24/04/2025
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Timur Usut Dugaan Asusila Pelatih Bela Diri Terhadap Anak

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menginterogasi tersangka asusila anak di Aceh Timur. ANTARA/HO-Polres Aceh Timur

IDI – Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur mengusut dugaan asusila atau pencabulan dilakukan pelatih bela diri terhadap dua anak asuhnya remaja putri yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Kamis, mengatakan terduga pelaku berinisial IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Timur. Pelaku merupakan pelatih karate. Sedangkan korban anak didiknya yang masih berusia belasan tahun,” kata Irwan Kurniadi.

Perwira menengah kepolisian tersebut menyebutkan korban berusia 15 dan 16 tahun. Dugaan pencabulan berlangsung antara Juli hingga Desember 2024. Kasus ini mulai terungkap Maret 2025.

“Dugaan pencabulan kedua remaja putri tersebut terungkap pada Selasa (11/3). Di mana pada saat itu istri IL mendatangi rumah orang tua seorang korban. Si istri menuduh remaja putri tersebut selingkuh dengan suaminya,” katanya.

Namun, kata Kapolres, korban membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, korban mengaku kepada orang tuanya dilecehkan IL yang tidak lainnya pelatihnya dalam menekuni olahraga bela diri. Asusila tersebut dilakukan IL sekira Juli dan Desember 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus pelaku dengan mengundang korban datang ke rumah guna membahas tempat latihan karate. Ketika sudah di rumah IL, korban mengalami pelecehan.

Sedangkan korban lainnya juga mengalami perbuatan yang sama dari pelaku pada Juli 2024. Di mana pada saat itu, korban berlatih karate. Tiba-tiba IL memeluk dan mencium korban dari belakang. Perbuatan tersebut berulang dilakukan saat pelaku mengantar korban ke rumahnya.

“Orang tua kedua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam mengusut kasus ini, penyidik menyita pakaian korban. Pelaku juga nyaris dihakimi warga setelah mengetahui perbuatannya melecehkan anak asuhnya berlatih bela diri,” kata Irwan Kurniadi.

Penyidik Polres Aceh Timur menjerat IL dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya maksimal 90 kali cambuk atau denda 900 gram emas murni dam atau 90 bulan penjara.

“Kami juga mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama remaja putri, baik dalam pergaulan maupun lainnya seperti penggunaan gawai,” kata Irwan Kurniadi.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenag Aceh Besar Kukuhkan Pengurus MGMP Rumpun PAI MA Periode 2025–2029

Next Post

Pemkab Pidie Gelar FGD Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Alquran

Next Post
Pemkab Pidie Gelar FGD Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Alquran

Pemkab Pidie Gelar FGD Revitalisasi Gerakan Pembelajaran Alquran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh

16/05/2025
Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

Respons UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Imbas Gaduh Ijazah Jokowi

16/05/2025
Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

Gibran Sebut Presiden Bangun Kampung Haji di Mekkah dalam Waktu Dekat

16/05/2025
Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

Hasil Forum Parlemen OKI Adopsi Deklarasi Jakarta, Bahas Isu Palestina

16/05/2025
Kampus dan Pengawas Pemilu Bersinergi: MoA FSH UIN Ar-Raniry dengan Bawaslu Kota Banda Aceh Diresmikan

Kampus dan Pengawas Pemilu Bersinergi: MoA FSH UIN Ar-Raniry dengan Bawaslu Kota Banda Aceh Diresmikan

15/05/2025

Terpopuler

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

Nyan, Bupati Sarjani Launching Baju Khas Pidie

15/05/2025

Aceh Barat Daya Cetak Sawah di Bekas Lahan Sawit

Di LKPJ Abdya 2024, Komisi I DPRK Abdya: Kami Merekomendasikan 7 Persoalan Pemerintahan

Koperasi Merah Putih Kepala Bandar Resmi Dibentuk, Faisal Sebagai Ketua

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com