Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Timur Andalkan BUMD Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

redaksi by redaksi
13/05/2025
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Timur Andalkan BUMD Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky. ANTARA/HO-Pemkab Aceh Timur

IDI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengandalkan badan milik usaha daerah PT Aceh Timur Energi (ATEM) dalam proses legalisasi sejumlah sumur minyak rakyat di kabupaten tersebut.

“Saat ini kami sedang fokus menggerakkan BUMD, khususnya PT Aceh Timur Energi. Perusahaan ini nantinya mengambil peran aktif dalam proses legalisasi sumur minyak masyarakat tersebut,” kata Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, Selasa.

Menurut dia, upaya ini menyambut niat baik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana melegalkan usaha tambang minyak rakyat.

Bahkan, kata dia, Kementerian ESDM saat ini juga sedang mempersiapkan regulasi untuk melegalkan sumur-sumur minyak rakyat melalui kemitraan dengan badan usaha milik daerah maupun koperasi.

Bupati Aceh Timur menilai langkah tersebut sebagai upaya positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperbaiki tata kelola sektor minyak dan gas di daerah, khususnya di Aceh Timur, yang selama ini memiliki banyak potensi sumur minyak rakyat.

“Kami di Kabupaten Aceh Timur menyambut baik kebijakan ini. Legalisasi sumur minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD atau koperasi adalah langkah maju untuk memberdayakan masyarakat. Serta mengurangi praktik pengeboran ilegal yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” katanya.

Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan dengan adanya payung hukum yang jelas, para penambang minyak rakyat akan mendapatkan perlindungan hukum serta bimbingan teknis agar dapat beroperasi sesuai standar praktik pertambangan yang baik.

Di sisi lain, kata mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) itu, daerah juga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan minyak dan gas yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.

Ia juga menegaskan Pemkab Aceh Timur siap berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mendorong BUMD dan koperasi lokal, untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan program tersebut.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga mendapatkan manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam ini secara sah dan berkelanjutan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.

Sumber: antara

Previous Post

Tingkatkan Kualitas SDM, Mantan Deputi KPK Jadi Narsum Pelatihan KONI Aceh

Next Post

Sapi Milik Kepala Desa di Aceh Timur Dimangsa Harimau

Next Post
Petani di Lampung Tewas Diterkam Harimau, Jasad Ditemukan Tak Utuh

Sapi Milik Kepala Desa di Aceh Timur Dimangsa Harimau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com