Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Kewarganegaraan Satria Eks Marinir Hilang Usai Gabung Tentara Rusia

redaksi by redaksi
14/05/2025
in Internasional
0
Kewarganegaraan Satria Eks Marinir Hilang Usai Gabung Tentara Rusia

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.

Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri terkait dengan status kewarganegaraan Satria.

“Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).

Supratman meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk sesegera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa seizin Presiden tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.

Sebelumnya, TNI AL sudah memberikan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia.

TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang telah diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria melakukan tindakan desersi, yakni meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.

“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira di Jakarta, Sabtu (10/5).

Satria menjadi sorotan publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang menampilkan dirinya dalam dua seragam berbeda, yakni seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.

Dalam video itu, pria yang sama terlihat berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di wilayah konflik Ukraina.

Video lainnya dari akun yang sama juga memperlihatkan Satria dalam sejumlah foto dan klip bersama pasukan Rusia, disertai kutipan dan pesan-pesan pribadi dari pembuat video.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan Bekerja Sama dengan Warga Lanjutkan Penggalian Pipanisasi

Next Post

Jokowi Diharapkan Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI

Next Post
Jokowi Diharapkan Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI

Jokowi Diharapkan Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Kewarganegaraan Satria Eks Marinir Hilang Usai Gabung Tentara Rusia

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com