Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

redaksi by redaksi
19/05/2025
in Nanggroe
0
Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tim kejaksaan mengawal terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang sempat buron sejak 2021, di Banda Aceh, Senin (19/5/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (18/5).

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Senin, mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), merupakan seorang dosen dengan pendidikan terakhir strata dua (S2).

“Terpidana ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5). Terpidana ditangkap oleh tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Jepara. Terpidana masuk DPO sejak 2021,” katanya.

Mukhzan menyebutkan Yeni Lysha merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terpidana diputus bersalah karena menganiaya anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma. Perbuatan terpidana sebagaimana diatur Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Jaksa eksekutor Kejari Bireuen sudah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkan status terpidana sebagai DPO,” katanya.

Mukhzan mengatakan terpidana diketahui berada di Jepara mengikuti suaminya. Berdasarkan informasi keberadaan terpidana, tim Kejati Aceh berkoordinasi dengan tim Kejari Jepara hingga akhir menangkap terpidana.

“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Bireuen. Kami juga menegaskan bagi DPO yang belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO. Ke mana pun akan terus dikejar,” kata Mukhzan.

Sumber: antara

Previous Post

PPPK Tahap 1 STAIN Meulaboh Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak

Next Post

Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Next Post
Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

Kapolres Pidie Jaya Buka Ruang Kritik, Gandeng Pers Kawal Transparansi dan Kepercayaan Publik

30/07/2026
Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

Indeks Potensi Terorisme Indonesia Menurun, Ketua FKPT Aceh Tekankan Tiga Strategi Pencegahan

30/07/2026
Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

Jembatan Pelang dan Titi Merah Ditargetkan Rampung Akhir 2026

30/07/2026
Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

Mahasiswa UTU Raih Tiga Prestasi di PEKSIMIDA Aceh 2026

30/07/2026
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

30/07/2026

Terpopuler

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

19/05/2025

Dari Mimbar Aksi ke Kursi Terdakwa: Dua Mahasiswa Unigha Dituntut 2 Bulan Penjara

Pidie Jaya Bangun Kekuatan Logistik Desa, Armada Fuso Disiapkan Jadi Motor Baru Ekonomi Koperasi

Putra Pidie Irwansyah Dipromosikan Jadi Koordinator pada JAM Pidum Kejaksaan Agung

Azhari Cage Gunakan Dana Pribadi Rp10 Juta, Bantu Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dari Bekasi ke Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com