Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

redaksi by redaksi
19/05/2025
in Nanggroe
0
Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tim kejaksaan mengawal terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang sempat buron sejak 2021, di Banda Aceh, Senin (19/5/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (18/5).

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan di Banda Aceh, Senin, mengatakan terpidana atas nama Yeni Lysha (43), merupakan seorang dosen dengan pendidikan terakhir strata dua (S2).

“Terpidana ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (18/5). Terpidana ditangkap oleh tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Jepara. Terpidana masuk DPO sejak 2021,” katanya.

Mukhzan menyebutkan Yeni Lysha merupakan DPO Kejaksaan Negeri Bireuen. Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terpidana diputus bersalah karena menganiaya anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma. Perbuatan terpidana sebagaimana diatur Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Jaksa eksekutor Kejari Bireuen sudah memanggil terpidana secara patut untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana mangkir, sehingga Kejari Bireuen menetapkan status terpidana sebagai DPO,” katanya.

Mukhzan mengatakan terpidana diketahui berada di Jepara mengikuti suaminya. Berdasarkan informasi keberadaan terpidana, tim Kejati Aceh berkoordinasi dengan tim Kejari Jepara hingga akhir menangkap terpidana.

“Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Kejari Bireuen. Kami juga menegaskan bagi DPO yang belum tertangkap, untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi bagi DPO. Ke mana pun akan terus dikejar,” kata Mukhzan.

Sumber: antara

Previous Post

PPPK Tahap 1 STAIN Meulaboh Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak

Next Post

Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Next Post
Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Penegak Hukum Didesak Usut Indikasi Korupsi Pembangunan RS Pratama Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

17/09/2026
Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

17/09/2026
Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

17/09/2026
Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

17/09/2026
HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Tim Kejati Aceh Tangkap DPO Terpidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com