Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Koperasi Merah Putih Gadang Susoh Terbentuk

redaksi by redaksi
20/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Koperasi Merah Putih Gadang Susoh Terbentuk

BLANGPIDIE — Pemerintah Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di Gedung Serbaguna desa setempat, Selasa (20/05/2025).

Selain membentuk koperasi, dalam Musdesus tersebut pada peserta musyawarah juga memilih dan mengukuhkan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Musdesus ini dihadiri pihak perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Abdya, Hendra Utama, dan Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kabupaten Abdya, Elizar Lizam, SE.Ak.

Selain itu, turut hadir Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya, Teuku Jasman, Imum Mukim Kemukiman Rawa, Ramli, Pendamping Desa, aparatur desa, dan serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Keuchik (Kepala Desa) Gadang, Safaruddin Enha, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi desa Merah Putih adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di desa/kelurahan.

“Alhamdulillah, hari ini Koperasi Merah Putih Desa Gadang resmi terbentuk. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat ekonomi desa secara kolektif dan berkelanjutan,” kata Safaruddin.

Ia menyebutkan, koperasi ini mengacu pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Inpres Nomor 9 tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

“Koperasi Merah Putih ini nanti akan mengelola unit usaha sesuai dengan potensi lokal Desa Gadang. Kita berharap koperasi ini bisa bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya Inpres, lanjut Safaruddin, pembentukan koperasi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi.

“Secara nasional, Koperasi Merah Putih akan menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha. Mulai dari pengadaan sembako, klinik desa, apotek, simpan pinjam, pergudangan (cold storage), hingga logistik desa. Hal ini juga memperhatikan karakteristik, potensi, dan Lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan,” jelasnya mengutip isi Inpres Nomor 9/2025.

Menurut Safaruddin, pemerintah pusat menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih secara nasional. Dari jumlah itu, Provinsi Aceh mendapatkan alokasi sebanyak 6.500 koperasi desa.

“Karena itu, pembentukannya perlu kita percepat agar Koperasi Merah Putih Desa Gadang masuk dalam 6.500 koperasi desa yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk Aceh,” ucapnya.

Ia berharap koperasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mampu memberdayakan ekonomi masyarakat desa. Partisipasi aktif pengurus dan masyarakat juga sangat ia harapkan untuk keberhasilan koperasi tersebut di desa Gadang.

“Harapan kami kepada pengurus dan pengawas yang terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab demi kemajuan perekonomian masyarakat desa Gadang,” harap Safaruddin.

Berikut ini susunan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih Desa Gadang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya yang telah ditetapkan dalam Musdesus:

1. Mahyuzar (Ketua)
2. Asrijal (Wakil Ketua Bidang Usaha)
3. Rena Ulfa (Wakil Ketua Bidang Anggota)
4. Fina (Sekretaris)
5. Masrina (Bendahara)
6. Safaruddin, Kepala Desa Gadang secara ex officio sebagai Ketua Pengawas
7. Zulkifli (Anggota Pengawas)
8. Usman (Anggota Pengawas).

Previous Post

Polisi Ciduk Residivis Kasus Sabu di Aceh Selatan

Next Post

Wabup Zaman Akli Lepas Keberangkatan 64 CJH Aceh Barat Daya

Next Post
Wabup Zaman Akli Lepas Keberangkatan 64 CJH Aceh Barat Daya

Wabup Zaman Akli Lepas Keberangkatan 64 CJH Aceh Barat Daya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Amankan 30 Motor dan Miras Saat Razia Balapan Liar

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

14/07/2025
PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

PDRI Aceh Kukuhkan Pengurus Baru di Empat Kabupaten

14/07/2025
Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Aceh Tenggara Tangkap Dua Pria dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

14/07/2025
Mualem Resmi Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029

Mualem: Pendidikan ‘Jantung’ dari Perubahan

14/07/2025
Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

Kakakanwil Kemenag Resmi Buka MATSAMA di MTsN 1 Model Banda Aceh

14/07/2025

Terpopuler

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

Nyan, Pemkab Pidie Kick Off One Day One Ayat

14/07/2025

29 Siswa Yatim Piatu MIN 50 Bireuen Terima Bantuan Tas dan Alat Tulis

Ohku, Realisasi APBA hingga Pertengahan Juli 2025 Masih 33 Persen

Nyan, Polisi di Aceh Gelar Razia ‘Operasi Patuh 2025’ Sejak 14 hingga 27 Juli

Kepala SMAN 1 Ingin Jaya Dukung Surat Edaran Gubernur dan Kadisdik Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com