Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

BLANGPIDIE – SF (68) pria yang berprofesi sebagai Dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien berusia 15 tahun yang mengalami lumpuh setengah badan.

Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (21/05/2025).

Jaksa Penutut Umum, Erlina Rosa, didampingi Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022, saat itu ibu korban membuang gelang tersebut. Setelah operasi, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku selama korban tinggal dirumahnya.

“Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karna lumpuh setengah badan, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa. Namun setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah, sehingga pihak keluarga membawa kembali untuk berobat ke tersangka,” beber Erlina.

Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif, sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya selama proses pengobatan itu.

“Awalnya pihak keluarga menemani anak itu saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja dan korban ditinggal di rumah pelaku terhitung sejak 2019 hingga 2022. Tapi peristiwa yang dialami anak ini mulainya 2020 hingga 2021,” tambahnya.

Diketahui sehari-hari tersangka tinggal bersama istri dan anaknya, namun pelaku melancarkan aksinya saat proses pengobatan berdua.

“Perbuatan itu terjadi berulang kali sejak Januari 2020 hingga November 2021, hingga korban hamil, pelaku menggugurkan janin korban pada usia kehamilan 4 bulan dengan ramuan,” terangnya.

Erlina juga menyebutkan bahwa selama pengobatan itu korban dilarang bertemu dengan orang tuanya padahal saat itu korban sudah sembuh.

“Pada momen ulang tahun, pelaku memberikan izin untuk korban pulang dengan syarat harus kembali berobat kerumahnya,” ujarnya.

Meskipun korban pulang ke rumahnya namun tetap di bawah pengaruh karena korban menggunakan gelang yang diberikan oleh tersangka.

“Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, lalu ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dan hari ini kami menerima tahap 2 di kantor Kejari Abdya,” tanda Erlina.

Kini pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Ancaman paling tinggi uqubat ta’zir penjara paling lama 200 bulan.

Previous Post

PWI Pulihkan Keanggotaan Muhammad Saleh

Next Post

Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Next Post
Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026
40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com