Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

BLANGPIDIE – SF (68) pria yang berprofesi sebagai Dukun pengobatan alternatif di Kabupaten Aceh Barat Daya, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang pasien berusia 15 tahun yang mengalami lumpuh setengah badan.

Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh beserta barang bukti di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Rabu (21/05/2025).

Jaksa Penutut Umum, Erlina Rosa, didampingi Kasi Pidum, Fakhrul Rozi Sihotang mengatakan perbuatan bejat itu terkuak saat korban hendak menjalani operasi tumor pada tahun 2022, saat itu ibu korban membuang gelang tersebut. Setelah operasi, korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh pelaku selama korban tinggal dirumahnya.

“Kejadian tersebut bermula sejak korban berobat sakit karna lumpuh setengah badan, lalu korban diberikan air yang sudah dibacakan doa. Namun setelah kembali ke rumahnya, korban mengalami muntah darah, sehingga pihak keluarga membawa kembali untuk berobat ke tersangka,” beber Erlina.

Pasca muntah darah itu, korban kembali dibawa ke tersangka untuk menjalani pengobatan alternatif, sementara tersangka menyarankan korban untuk tinggal dirumahnya selama proses pengobatan itu.

“Awalnya pihak keluarga menemani anak itu saat pengobatan, setelah dua minggu ibu korban kembali bekerja dan korban ditinggal di rumah pelaku terhitung sejak 2019 hingga 2022. Tapi peristiwa yang dialami anak ini mulainya 2020 hingga 2021,” tambahnya.

Diketahui sehari-hari tersangka tinggal bersama istri dan anaknya, namun pelaku melancarkan aksinya saat proses pengobatan berdua.

“Perbuatan itu terjadi berulang kali sejak Januari 2020 hingga November 2021, hingga korban hamil, pelaku menggugurkan janin korban pada usia kehamilan 4 bulan dengan ramuan,” terangnya.

Erlina juga menyebutkan bahwa selama pengobatan itu korban dilarang bertemu dengan orang tuanya padahal saat itu korban sudah sembuh.

“Pada momen ulang tahun, pelaku memberikan izin untuk korban pulang dengan syarat harus kembali berobat kerumahnya,” ujarnya.

Meskipun korban pulang ke rumahnya namun tetap di bawah pengaruh karena korban menggunakan gelang yang diberikan oleh tersangka.

“Tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, lalu ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh dan hari ini kami menerima tahap 2 di kantor Kejari Abdya,” tanda Erlina.

Kini pelaku telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Ancaman paling tinggi uqubat ta’zir penjara paling lama 200 bulan.

Previous Post

PWI Pulihkan Keanggotaan Muhammad Saleh

Next Post

Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Next Post
Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Warga Apresiasi Bupati Aceh Selatan atas Normalisasi Sungai: Ancaman Gagal Panen Kini Sirna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

ForPAS: IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

08/08/2026
Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

Krak, Rp4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair

08/08/2026
KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

KKN USK Kelompok 11 Gelar Fashion Show Busana Muslim

08/08/2026
Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Bukan hanya Perkuat Aqidah, Baitul Mal Abdya juga Perkuat Ekonomi 63 Mualaf Lewat Pelatihan Kewirausahaan

08/08/2026
Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

Kejar Target! Satgas TMMD Aceh Selatan Tancap Gas Cor Box Culvert

08/08/2026

Terpopuler

Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

Ohku, Seorang Dukun di Abdya Diduga Hamili Pasien hingga Mengugurkan Janinnya

22/05/2025

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

569 Peserta Ikuti PD-PKPNU Pidie Jaya, NU Tekankan Kader Berideologi dan Berdampak

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com