Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

redaksi by redaksi
22/05/2025
in Nanggroe
2
Geuthe, Sosok Iskandar Pria Kelahiran Bireuen CEO Indonesia Airlines

Penandatanganan MOU antara Calypte Holding dan Annica Holding, kesepakatan jual beli listrik lintas negara (Indonesia-Singapura). | Foto: Dok)

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan nasib Indonesia Airlines yang disebut-sebut bakal menjadi maskapai baru di tanah air.

“Gak ada kelanjutannya, enggak ada. Hoaks! Ngapain kita tanggapi? Sudah hoaks itu, gak jelas!” tegas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

“Enggak ada aplikasi juga (dari Indonesia Airlines ke Kementerian Perhubungan), gak ada pengajuan (izin),” sambungnya.

Indonesia Airlines sempat membuat gaduh dunia penerbangan tanah air pada Maret 2025 lalu. Ada pihak bernama Calypte Holding Pte. Ltd mengaku bersiap mengudara di bawah bendera PT Indonesia Airlines Group.

Calypte adalah perusahaan Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Namun, Bos Indonesia Airlines Iskandar disebut-sebut sebagai orang kelahiran Aceh.

Indonesia Airlines mengaku akan bermarkas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Akan tetapi, mereka mengklaim tak bakal melayani rute domestik dan lebih fokus pada penerbangan internasional.

Kemenhub sudah pernah menjawab isu maskapai baru ini. Dirjen Lukman menegaskan setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia harus bersertifikat.

Bentuknya adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/Air Operator Certificate (AOC). Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor 33 Tahun 2022.

“Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (10/3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Next Post

STAIN Meulaboh Jalin Kerjasama Strategis dengan UniSZA Malaysia

Next Post
STAIN Meulaboh Jalin Kerjasama Strategis dengan UniSZA Malaysia

STAIN Meulaboh Jalin Kerjasama Strategis dengan UniSZA Malaysia

Comments 2

  1. George Sherif says:
    1 tahun ago

    No woman no cry..bob Marley..????????

    Balas
  2. Amri ys says:
    1 tahun ago

    Ngak perlu memang ambil rutee di Indonesia, apalagi yg punya orang Aceh, ganti saja namanya Aceh Airlines, musim haji bawa saja jamaah haji asal Aceh ke Arab Saudi, jamaah haji asal Malaysia, singapur, Brunai, thailand Selatan dan lain-lain. Mereka kan mengambil rute penerbangan Internasional, jadi bukan penerbangan Indonesia saja.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com