ACEH SELATAN – Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba, mendesak Mabes Polri segera menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan perusahaan tambang emas di Aceh Selatan yang sangat merusak lingkungan.
“Praktik ini sudah berlangsung lama dan kami menilai Polda Aceh tak mampu, makanya kami minta Mabes Polri turun tangan melakukan penertiban penambangan emas ilegal dan perusahaan tambang yang merusak lingkungan ini,” kata Hasbar, Senin 26 Mei 2025.
Koordinator KPA ini berpendapat, bahwa aktivitas tambang emas ilegal dan keberadaan perusahaan tambang di Kecamatan Kluet Tengah dan Aceh Selatan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan warga sekitar.
“Keberadaan PETI dan perusahaan tambang tidak menguntungkan masyarakat lokal yang menjadi pekerja tambang, melainkan pihak di baliknya yang memiliki modal besar,” ujar Hasbar
Menurutnya, solusi untuk masyarakat agar tidak terlibat penambangan emas ilegal yang berdampak pada kerusakan alam adalah dengan mengedepankan pengembangan produk dari komoditas pertanian atau perkebunan utama di wilayah tersebut.
“Upaya ini lebih memberi dampak jangka panjang bagi masyarakat, karena tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.” lanjut Hasbar
Hasbar mengatakan seharusnya pemerintah Aceh meminta Polda Aceh dan jajarannya untuk mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik PETIndan perusahaan tambang di pegunungan manggamat, di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan. Hasbar mengatakan, sebenarnya tidak sulit bagi aparat negara untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan itu.
KPA memantau pelaku penambangan melubangi tanah di pegunungan itu. Memakai selang air berdiameter 3 inci untuk menyemprot dinding tebing dan mengupas bagian atas tanah dan meninggalkan lubang besar. Menyebabkan air sungai itu keruh dan lahan pertanian warga tidak bisa digunakan.
Praktik itu, kata Hasbar, dilakukan oleh banyak orang yang seharusnya Polda Aceh sudah tahu. Namun hingga saat ini, praktik itu seperti tidak terlihat oleh aparat negara.
“Ini menjadi barometer bahwa keberadaan kepolisian di wilayah hukum Polda Aceh tidak punya taring sehingga tidak membuat pelaku takut,” kata Hasbar.
Hasbar menduga tambang ilegal di Kabupaten Aceh Selatan beroperasi lantaran dibekingi oknum aparat.
KPA mendesak Mabes Polri untuk segera bertindak dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal ini.
Ia menegaskan, jika pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa kasus ini ke tingkat nasional agar semua yang terlibat bisa diproses secara hukum.
“Dan saya yakin mereka dibekingi oleh aparat negara nakal didaerah yang ingin memperkaya diri dengan cara-cara ilegal dan kami minta agar oknum yang membekingi bisa ditindak,” pungkasnya.










