Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KAMMI Desak Pemerintah Aceh Gugat Terkait Lepasnya 4 Pulau ke Sumatera Utara

redaksi by redaksi
01/06/2025
in Nanggroe
0
HT. Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Pidie

BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Aceh meyoroti hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan 4 pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Aceh kini menjadi memasuki wilayah Sumatra Utara.

Ketua KAMMI Wilayah Aceh, M. Syauqi Umardhian, S.Psi menuturkan “Provinsi Aceh memiliki banyak pulau-pulau yang indah, termasuk pulau-pulau di Aceh Singkil yang terdapat 4 pulau yang kini lepas ke Sumatera Utara melalui Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025. keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

“KAMMI sangat menyayangkan putusan dari Kepmendagri ini, padahal sejak awal 4 pulau tersebut masuk dalam teritori Aceh sejak masa kesultanan, kemerdekaan, hingga saat ini dan Provinsi Aceh memiliki bukti yang kuat terhadap kepemilikan tersebut, kata M. Syauqi.

Menurutnya, perbatasan laut sudah pernah disepakati pada Rapat Provinsi Aceh-Sumut 22 April 1922 di Langsa, peta kesepakatan jelas menunjukkan pulau-pulau ini masuk ke wilayah Aceh, kemudian pada 19 September 2002 Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Bakosurtanal memasang PBU (patok batas udara) di Pulau Panjang, jejak sejarah & fisik ini harusnya sudah mengokohkan status Aceh.

Selain itu, data kependudukan, penduduk pulau-pulau itu tercatat di Desa Gosong Telaga Selatan (Aceh Singkil) dan aktif terlibat dalam pemilu Aceh bahkan juga mendapat bantuan (PHK, Sembako) dari pemerintah desa Aceh.

Syauqi menambahkan, munculnya Kepmendagri 300.2.2-21.38 tahun 2025 ini adalah bukti bahwa selama Pemerintah Aceh tidak serius untuk mempertahankan teritorinya sendiri dihadapan pemerintah pusat, padahal ini jelas sudah mencoreng marwah Aceh.

“Oleh karena ini kami mendesak agar pemerintah Aceh segera melakukan gugatan ke Kemendagri dan membawa bukti-bukti yang cukup untuk mengembalikan status pulau-pulau tersebut kembali ke asalnya aslinya yaitu Aceh. Apalagi pada saat debat kandidat gubernur dan wakil gubernur lalu, Pasangan Mualem dan Dek Fadh juga menyatakan memiliki ‘koneksi khusus’ pada pemerintah pusat, kami kami sangat menanti hasil dari koneksi khusus tersebut.”

Selain itu, KAMMI Wilayah Aceh juga mendorong seluruh elemen pemerintahan, Ormas, OKP dan masyarakat untuk juga ikut menyuarakan aspirasi pengembembalian status 4 pulau ini (Pulau Lipan, Gadang, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek) kembali ke Aceh.

“Karena ini bagian dari kita untuk mempertahankan marwah & kekhususan Aceh,” tutupnya.

Previous Post

HT. Ibrahim Serap Aspirasi Masyarakat Pidie

Next Post

Disbudpar Gelar Display Karya di Museum Tsunami

Next Post
Disbudpar Gelar Display Karya di Museum Tsunami

Disbudpar Gelar Display Karya di Museum Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal di Tanah Suci Jadi Enam

01/06/2026
Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

Kemenkum Aceh Rampungkan Harmonisasi Raqan Ketertiban Umum Aceh Utara

01/06/2026
Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

Polda Selidiki Kebakaran Hutan di 5 Kabupaten di Aceh

01/06/2026
Gerindra Aceh Salurkan 85 Ekor Sapi Kurban

Gerindra Aceh Salurkan 85 Ekor Sapi Kurban

01/06/2026
Wali Nanggroe dan Wamenko Otto Sorot Potensi Serta Masa Depan Aceh

Wali Nanggroe dan Wamenko Otto Sorot Potensi Serta Masa Depan Aceh

01/06/2026

Terpopuler

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

31/05/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Senat UIN Ar-Raniry Angkat Suara Soal Turunnya KPK ke Aceh

KAMMI Desak Pemerintah Aceh Gugat Terkait Lepasnya 4 Pulau ke Sumatera Utara

Jamaah Haji Asal Aceh yang Meninggal Dunia Jadi Empat Orang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com