Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Aceh Utara Larang Pelajar Keluar Malam Tanpa Didampingi Orangtua

redaksi by redaksi
10/06/2025
in Lintas Timur
0
Bupati Aceh Utara Larang Pelajar Keluar Malam Tanpa Didampingi Orangtua

Foto Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, dalam apel Hari Kelahiran Pancasila, Senin (2/6/20255) di Lapangan Upacara Landeng, Kabupaten Aceh Utara.(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, mengeluarkan larangan bagi pelajar berusia 18 tahun ke bawah untuk keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi orang tua.

Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara dan telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, anak-anak usia sekolah dilarang melakukan aktivitas malam hari kecuali untuk mengaji.

“Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang akan dikontrol oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” ungkap Hadaini.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, dan penindakan di lapangan direncanakan akan segera dilakukan. Hadaini juga menjelaskan bahwa untuk siswa SD dan SMP, ada kewajiban untuk menghafal Al-Qur’an, dengan target SD hafal juz 30 dan SMP hafal juz 29 dan 30.

“Ini evaluasi rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, begitu tamat SMP, anak Aceh Utara minimum sudah hafal dua juz Quran,” tambahnya.

Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk penggunaan handphone di satuan pendidikan, baik pesantren maupun formal, khususnya bagi anak di bawah usia 15 tahun.

“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan penggunaan handphone untuk anak usia di bawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” tegas Hadaini.

Dia menekankan komitmen Bupati Aceh Utara Ayahwa untuk menjaga kesehatan pelajar agar mereka bisa fokus belajar dan meraih cita-cita. “Dalam waktu dekat, akan ada penindakan di lapangan. Kami minta proaktif dari orangtua,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

Aceh Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Next Post

Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Next Post
Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

Zulfazli Pimpin DPC PKB Pidie 2026–2031, Estafet Kepemimpinan dari Yusri Kasem

11/06/2026
Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

Kesiapan Juri dan Wasit Akuatik Banda Aceh Hantarkan Seleksi O2SN Renang Sukses Besar

11/06/2026
HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Gelar Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis

11/06/2026
H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

H. Muhammad Ridha Terpilih Pimpin DPC PKB Pidie Jaya, Hery Ahmadi Dapat Apresiasi atas Pengabdian

11/06/2026
Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com