Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Bupati Aceh Utara Larang Pelajar Keluar Malam Tanpa Didampingi Orangtua

redaksi by redaksi
10/06/2025
in Lintas Timur
0
Bupati Aceh Utara Larang Pelajar Keluar Malam Tanpa Didampingi Orangtua

Foto Bupati Aceh Utara, Provinsi Aceh, Ismail A Jalil akrab disapa Ayahwa, dalam apel Hari Kelahiran Pancasila, Senin (2/6/20255) di Lapangan Upacara Landeng, Kabupaten Aceh Utara.(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, mengeluarkan larangan bagi pelajar berusia 18 tahun ke bawah untuk keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi orang tua.

Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara dan telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, anak-anak usia sekolah dilarang melakukan aktivitas malam hari kecuali untuk mengaji.

“Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang akan dikontrol oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” ungkap Hadaini.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, dan penindakan di lapangan direncanakan akan segera dilakukan. Hadaini juga menjelaskan bahwa untuk siswa SD dan SMP, ada kewajiban untuk menghafal Al-Qur’an, dengan target SD hafal juz 30 dan SMP hafal juz 29 dan 30.

“Ini evaluasi rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, begitu tamat SMP, anak Aceh Utara minimum sudah hafal dua juz Quran,” tambahnya.

Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk penggunaan handphone di satuan pendidikan, baik pesantren maupun formal, khususnya bagi anak di bawah usia 15 tahun.

“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan penggunaan handphone untuk anak usia di bawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” tegas Hadaini.

Dia menekankan komitmen Bupati Aceh Utara Ayahwa untuk menjaga kesehatan pelajar agar mereka bisa fokus belajar dan meraih cita-cita. “Dalam waktu dekat, akan ada penindakan di lapangan. Kami minta proaktif dari orangtua,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

Aceh Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Next Post

Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Next Post
Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Warga Banda Aceh Serahkan Benda Diduga Granat Buatan Jepang ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

Bawaslu Pidie Dorong Partisipasi Perempuan, Rauzatul Jannah Pecahkan Tradisi Kepemimpinan Gampong

17/09/2026
Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

Nanda Saputra Ditunjuk sebagai Plt Kepala SMAN 1 Darul Falah Aceh Timur

17/09/2026
Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

17/09/2026
515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

515 Tahun Pidie: Sejarah Panjang, Masa Depan yang Harus Diperjuangkan

17/09/2026
Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, Berikut Daftarnya

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Bupati Aceh Utara Larang Pelajar Keluar Malam Tanpa Didampingi Orangtua

Untuk Mencapai Pelayanan Prima, Kasi Asuhan Keperawatan dan Kebidanan RSUD-TP Bekali Petugas Baru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com