LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, mengeluarkan larangan bagi pelajar berusia 18 tahun ke bawah untuk keluar rumah pada malam hari tanpa didampingi orang tua.
Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara dan telah disampaikan ke seluruh desa sejak 20 Mei 2025.
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Hadaini, dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025), menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, anak-anak usia sekolah dilarang melakukan aktivitas malam hari kecuali untuk mengaji.
“Jika pun terpaksa keluar rumah, harus didampingi orang tuanya atau wali. Ini nanti yang akan dikontrol oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, TNI/Polri,” ungkap Hadaini.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi, dan penindakan di lapangan direncanakan akan segera dilakukan. Hadaini juga menjelaskan bahwa untuk siswa SD dan SMP, ada kewajiban untuk menghafal Al-Qur’an, dengan target SD hafal juz 30 dan SMP hafal juz 29 dan 30.
“Ini evaluasi rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, begitu tamat SMP, anak Aceh Utara minimum sudah hafal dua juz Quran,” tambahnya.
Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk penggunaan handphone di satuan pendidikan, baik pesantren maupun formal, khususnya bagi anak di bawah usia 15 tahun.
“Guru dan ustaz dilarang membuat soal atau latihan yang mengharuskan penggunaan handphone untuk anak usia di bawah 15 tahun. Ini harap diperhatikan,” tegas Hadaini.
Dia menekankan komitmen Bupati Aceh Utara Ayahwa untuk menjaga kesehatan pelajar agar mereka bisa fokus belajar dan meraih cita-cita. “Dalam waktu dekat, akan ada penindakan di lapangan. Kami minta proaktif dari orangtua,” pungkasnya.