Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

redaksi by redaksi
11/06/2025
in Nanggroe
0

Dua terduga pelaku peredaran narkotika saat ditangkap Polres Aceh Besar, di Aceh Besar, Selasa (10/5/2025) (ANTARA/HO/Polres Aceh Besar)

Banda Aceh – Satresnarkoba Polres Aceh Besar menangkap dua pria terduga melakukan tindak pidana transaksi satu kilogram narkotika jenis ganja di kawasan Kecamatan Kuta Cot Glie Kabupaten Aceh Besar.

“Penangkapan ini setelah kita lakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar, AKP Mukhsin, di Aceh Besar, Selasa.

Adapun dua pelaku masing-masing berinisial FM (29) dan MH (23), mereka ditangkap pada Minggu (8/6), setelah polisi melakukan penyamaran (undercover buy), langkah ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Dari tangan para pelaku, kata AKP Mukhsin, polisi menyita satu bal ganja dengan berat satu kilogram, dua unit HP dan satu sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nopol BL 5110 LBL.

Dirinya menyampaikan, dalam penyamaran itu, tim Opsnal Satresnarkoba menuju ke TKP untuk melakukan transaksi, dan saat tersangka tiba untuk menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung menangkap pelaku FM.

Setelah itu, tersangka FM mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang warga di Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar berinisial MH.

“Selanjutnya kita mencari dan menangkap MH, di salah satu warung kopi di Kecamatan Seulimeum,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, ganja itu dari MN warga Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar. Kemudian, petugas mencari MN di rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran,” katanya.

Saat ini, tersangka FM dan MH beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan bahwa kepolisian akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah Aceh Besar.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian AKP Mukhsin.

Sumber: antara

 

Previous Post

Ketergantungan pada Bantuan: Mampukah Pendamping Mengubah Pola Pikir Masyarakat Gampong?

Next Post

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

Next Post

Ombudsman Aceh Terima 109 Pengaduan Terkait PPDB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026
40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

40 Calon Mahasiswa Al-Azhar Ikuti Ujian Kenaikan Level Bahasa Arab di Al Zahrah Bireuen

12/06/2026
Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

Disperindag Aceh Target Miliki Lembaga Sertifikasi Produk SNI

12/06/2026
Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

Menag Dukung Pengembangan Pendidikan Keagamaan di Aceh

12/06/2026
Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

Aceh Jaya Jadi Daerah Tercepat Salurkan Dana Desa 2026

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Polisi Tangkap Dua Pria Karena Bertransaksi Ganja di Aceh Besar

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com