Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sah, Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

redaksi by redaksi
17/06/2025
in Nanggroe
0
Sah, Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. (ANTARA/Andi Firdaus)

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Sumber: antara

Previous Post

Alfamart-Indomaret di Pidie Diminta Hadirkan Gerai UMKM Lokal

Next Post

Bersama Pejabat Kenegaraan RI, Wali Nanggroe Hadiri Undangan Hari Nasional Rusia

Next Post
Bersama Pejabat Kenegaraan RI, Wali Nanggroe Hadiri Undangan Hari Nasional Rusia

Bersama Pejabat Kenegaraan RI, Wali Nanggroe Hadiri Undangan Hari Nasional Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

Nasir Djamil Minta Pemerintah Aceh Berikan Solusi Terhadap Polemik TPP ASN PPPK

19/07/2025
Fraksi DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terkait Raqan RPJM

Fraksi DPRK Banda Aceh Sampaikan Pandangan Terkait Raqan RPJM

19/07/2025
UIN Ar-Raniry Bahas Jejak Peradaban Islam di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh

UIN Ar-Raniry Bahas Jejak Peradaban Islam di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh

18/07/2025
Lagi, Sahara Bagikan Sembako ‘Jumat Berkah’ ke Fakir Miskin

Lagi, Sahara Bagikan Sembako ‘Jumat Berkah’ ke Fakir Miskin

18/07/2025
KADIN Abdya Akan Berikan Sangsi Tegas Untuk Pangkalan Gas LPG Culas

KADIN Abdya Akan Berikan Sangsi Tegas Untuk Pangkalan Gas LPG Culas

18/07/2025

Terpopuler

Dr. Safaruddin Ditunjuk Sebagai Korwil Aceh APKASI

Dr. Safaruddin Ditunjuk Sebagai Korwil Aceh APKASI

17/07/2025

Nyan, Ribuan Mahasiswa Akan Terima Beasiswa dari Pemkab Pidie

Ohku, Proses Pengusulan DOKA 2026 di Pidie Jaya Kini Tuai Polemik

Pendaftaran Agam Inong Abdya 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Ngopi Ba’da Shubuh di Kediaman Menteri Pertanian, Bupati H Mirwan : Insya Allah, Aceh Selatan akan Mendapat Bantuan Bibit dan Alsistan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com