Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Jaksa Tuntut Pengedar 10 Kilogram Sabu-sabu di Bireuen dengan Hukuman Mati

redaksi by redaksi
18/06/2025
in Lintas Timur
0
Jaksa Tuntut Pengedar 10 Kilogram Sabu-sabu di Bireuen dengan Hukuman Mati

Arsip foto - Terdakwa narkotika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh. ANTARA/HO-Kejari Bireuen

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut seorang terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat bukti 10 kilogram dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho serta didampingi Rahmi Warni dan Fuady Primaharsa, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa atas nama Marwan, hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi terdakwa berada di Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.

Informasi menyebutkan terdakwa menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, terdakwa juga hendak ke Banda Aceh menggunakan minibus. Selanjutnya, tim Polda Aceh mengejar mobil terdakwa dan memberhentikannya di kawasan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui memerintahkan saksi TS yang dituntut dalam berkas terpisah dan A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mengambil 10 kilogram sabu-sabu di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Tamiang. Rencana, sabu-sabu tersebut hendak dibawa dan diedarkan ke Lampung.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Selasa (24/6) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sumber: antara

Previous Post

FKPAI Aceh dan BPJS Kesehatan Perkuat Literasi JKN bagi Penyuluh Agama

Next Post

Bobby Minta Warga Sumut Terima Hasil Putusan 4 Pulau Milik Aceh

Next Post
Bobby Minta Warga Sumut Terima Hasil Putusan 4 Pulau Milik Aceh

Bobby Minta Warga Sumut Terima Hasil Putusan 4 Pulau Milik Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

Gitaris Yudi Amirul Siap Hadirkan “Jazz Fusion” di Banda Aceh

12/06/2026
Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

Ketua DPRK Banda Aceh: P3K Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Beri Apresiasi Komisi II DPR RI

12/06/2026
Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Jaksa Tuntut Pengedar 10 Kilogram Sabu-sabu di Bireuen dengan Hukuman Mati

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com