Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tersangka Penjual Remaja Aceh Jadi PSK di Malaysia Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

redaksi by redaksi
21/06/2025
in Nanggroe
0
Tersangka Penjual Remaja Aceh Jadi PSK di Malaysia Ditangkap Setelah 5 Bulan Buron

Foto Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap wanita pelaku human trafficking, RH (55), di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (19/6/2025).(Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH – Setelah lima bulan menjadi buron, seorang perempuan berinisial RH (55) akhirnya ditangkap aparat atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

RH diduga menjual seorang remaja putri asal Aceh ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial. RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, saat hendak terbang ke Malaysia pada Kamis (19/6/2025).

Ia kemudian dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).

RH diduga sebagai pelaku yang menjual PAF (16), warga Aceh Besar, ke jaringan prostitusi di Malaysia. Korban sempat dilaporkan hilang pada akhir 2024, dan belakangan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Negeri Jiran.

“Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong,” ujar Fadilah.

Korban berhasil diselamatkan berkat bantuan sejumlah warga Aceh di Malaysia yang melapor kepada pihak berwenang. Penangkapan Melalui Koordinasi Lintas Lembaga Fadilah menjelaskan, penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan intensif dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif,” ucapnya.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yakni Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17.

“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.

Sumber: Kompas.com

 

Previous Post

IOF Aceh Komit Perkuat Aksi Kemanusiaan di Daerah Terdampak Bencana

Next Post

Siswa SMKN 2 Blangkejeren Raih 2 Medali Emas dan 3 Perunggu di Ajang O2SN

Next Post
Siswa SMKN 2 Blangkejeren Raih 2 Medali Emas dan 3 Perunggu di Ajang O2SN

Siswa SMKN 2 Blangkejeren Raih 2 Medali Emas dan 3 Perunggu di Ajang O2SN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Kanada

11/06/2026
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Aceh Barat

11/06/2026
Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

Riyaldi Dinilai Tepat Pimpin KNPI Aceh Selatan, Dinilai Mampu Hadirkan Semangat Baru Organisasi Kepemudaan

11/06/2026
Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

Empat Rumah di Permata Hangus ‘Dilalap’ Sijago Merah

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com