BANDA ACEH – Sejumlah lembaga pemerintah dan BUMD milik Aceh dilaporkan meminta agar banner dan flyer ucapan selamat atas terpilihnya wakil gubernur Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dekfadh, yang sebelumnya hendak dipasang di media center maupun online untuk di take down.
Informasi yang diperoleh atjehwatch.com, permintaan take down tersebut atas arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem.
Informasi yang beredar, Mualem belum memberi restu atas atas keterpilihan Dekfadh sebagai Ketua Pramuka Aceh.
“Kemungkinan besar proses pemilihan belum selesai bang. Jadi di take down dulu,” ujar sumber atjehwatch.com di lingkup Pemerintah Aceh, Minggu 22 Juni 2025.
Menurutnya, arahan ini menyebar luas di seluruh SKPA dan BUMD Aceh. Hal yang sama juga berlaku di Pramuka seluruh Indonesia.
“Kabarnya intruksi langsung dari Mualem,” kata sumber tadi.
Sebelumnya diberitakan, hasil Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Gerakan Pramuka Kwarda Aceh di Anjong Mon Mata dilaporkan di luar ‘peunutoh’ Mualem Muzakir Manaf.
Harapan Mualem agar ketua Pramuka Kwarda Aceh bukan orang politik serta memiliki pengalaman di Pramuka minimal 5 tahun akhirnya tak terwujud. Yang terjadi justru sebaliknya.
Dimana, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Aceh untuk masa bakti 2025–2030. Pemilihan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Kwarda Aceh yang digelar di Salah Satu Hotel Di Banda Aceh, Kamis (19/6/2025).
Informasi yang diperoleh wartawan, sejak awal Musda dimulai, Mualem sudah mewanti-wanti agar penerusnya di pramuka Aceh bukanlah orang politik dan telah memiliki pengalaman di pramuka.
Wagub Dekfadh sendiri diketahui merupakan Ketua Gerindra Aceh.
“Mualem memiliki calon tersendiri untuk pramuka dan itu bukan Dekfadh. Namun hasil akhir, rencana Mualem dipotong di tengah jalan oleh kubu sebelah,” ujar sumber tadi.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) juga menegaskan bahwa pemilihan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Aceh periode 2025–2030 harus mengacu pada aturan organisasi, khususnya hasil Musyawarah Nasional (Munas) Pramuka 2023.
“Pertama, tidak boleh mencalonkan diri jika berasal dari partai politik. Kedua, harus memiliki pengalaman di Pramuka minimal lima tahun,” ujar Mualem saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-10 Gerakan Pramuka Kwarda Aceh di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (18/6/2025).
Mualem, yang juga Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Pramuka Aceh, mengingatkan agar aturan yang telah disepakati tidak dilanggar demi kepentingan sesaat.
“Pagar yang kita buat harus kita jaga, jangan sampai pagar malah makan tanaman,” tegasnya.
Sementara itu, Fadhlullah usai terplih menyampaikan komitmennya untuk memajukan Gerakan Pramuka di Aceh. Ia menegaskan ” bahwa pramuka merupakan wadah strategis dalam membentuk karakter serta mengembangkan kompetensi generasi muda di Bumi Serambi Mekkah”
Musda ke-10 ini sebelumnya dibuka oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Mabida) Kwarda Aceh. []