BANDA ACEH – Pengamat Sosial dan Pemerintahan, Nasrul Zaman, menilai pengadaan baju batik di SD, SMP, SMA, SLB merupakan cara baru “pungli” pada siswa. Kegiatan tersebut dinilai perlu penanganan serius dari Pemerintahan Aceh.
“Hal ini terjadi setiap tahun ketika penerimaan siswa siswa baru pada tingkat SD SMP dan SMA. Selain baju juga sepatu dan bahkan alat tulis pada sekolah-sekolah tertentu,” kata Nasrul Zaman, Sabtu 5 Juli 2025.
Menurutnya, hal ini harusnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah karena jangan sampai wajib sekolah 9 tahun tidak mampu diwujudkan karena nafsu rente pengelola sekolah.
“Akumulasi biaya seragam + sepatu bisa saja mencapai ratusan ribu bahkan jutaan harganya dan pasti menyulitkan warga miskin yg makan sehari hari saja kesulitan.”
“Kita berharap untuk siswa tidak perlu pakai baju batik karena inilah cara mereka memaksa orang tua siswa membuat seragam pada Taylor dan toko yang telah ditentukan.”
“Kita minta Dinas Pendidikan untuk tegas melarang adanya seragam-seragam batik yang hanya memberatkan dan tidak berhubungan dengan kualitas pendidikan Aceh secara keseluruhan,” ujarnya lagi.