MEUREUDU – Proses pengusulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pidie Jaya menuai polemik. Dokumen usulan senilai Rp35,7 miliar disebut telah diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, padahal belum pernah disepakati secara resmi dalam forum Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat.
Tindakan TAPK dinilai menyalahi prosedur dikarenakan dokumen usulan DOKA tersebut baru sekali dibahas dan belum tuntas antara legislatif dengan eksekutif.
“Bagaimana penjelasan Sekda terkait dokumen DOKA 2026 yang belum rampung dibahas bersama DPRK namun sudah lebih dulu sampai ke provinsi,” tanya A Kadir (Pang Kade) kepada Sekda dalam rapat di ruang Banggar DPRK Pidie Jaya, Rabu (16/7).
Dikatakan Pang Kade, pimpinan DPRK belum menandatangani dokumen tersebut dan pihaknya telah mengirim surat keberatan resmi kepada Gubernur Aceh atas pengusulan yang dinilai sepihak yang ditandangani oleh dua wakil DPRK tanpa mekanisme yang sah. Penandatanganan itu dilakukan tanpa melalui forum pembahasan yang lengkap dan tanpa persetujuan resmi dari anggota DPRK secara kolektif.
Sementara Sekda Pidie Jaya, Munawar Ibrahim, mengatakan bahwa pengiriman dokumen ke provinsi dilakukan karena keterbatasan waktu dari Pemerintah Aceh. Menurutnya, TAPK sebelumnya telah menyampaikan draf ke Banggar dan menganggap itu sebagai dasar usulan awal.
“Mengingat tenggat waktu yang sangat sempit, hasil pembahasan yang pernah kami sampaikan ke Banggar kami bawa ke provinsi. Di sana sudah dilakukan pembahasan awal dengan tim anggaran provinsi,” kata Munawar.
Dalam pada itu, Wakil Ketua II DPRK Pidie jaya, Rusdi, mengakui bahwa ia menandatangani dokumen DOKA setelah diyakinkan oleh Wakil Ketua I, Kevin Fahlevi Hasan, bahwa dokumen tersebut hanya bersifat usulan dan masih dapat dibahas kembali.
“Saya sempat bertanya apakah ini tidak bermasalah karena belum dibahas tuntas. Kevin bilang ini hanya usulan dan bisa dibahas ulang. Karena beliau juga putra mahkota, saya pun tanda tangan,” ujar Rusdi.
Pernyataan Rusdi justru memicu protes dari para Anggota Banggar, Muhammad Yusuf, (Sop Kreh-Kroh) menilai tindakan dua wakil pimpinan DPRK sebagai bentuk pelecehan terhadap fungsi musyawarah di lembaga legislatif.
“DPR ini tempat musyawarah, bukan tempat satu-dua orang buat keputusan sepihak. Kami anggota dewan tidak lagi percaya kepada Anda dan Kevin sebagai wakil pimpinan,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Anggota Banggar Teuku Zikri, sangat menyayangkan tindakan kedua Wakil Pimpinan Dewan dan TAPK Pidie Jaya yang dianggap menyalahi kesepakatan bersama.
“Kami kecewa karena saat pembahasan pertama disepakati akan ada rapat lanjutan untuk memperbaiki usulan. Tapi tiba-tiba dokumen sudah dikirim ke provinsi,” kata Teuku Zikri.
Sementara Fakhrurrazi juga menyuarakan kekesalannya terhadap wakil pimpinan DPRK. Ia menegaskan bahwa DPRK bukan instansi teknis yang bisa bertindak sesuka hati.
“Semua keputusan harus melalui pembahasan bersama. Itu bentuk negara kita yang menganut sistem republik,” ujarnya. Ia menambahkan, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024, usulan DOKA wajib melalui persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Akibat kekisruhan tersebut, Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Pidie Jaya merencanakan memanggil dua wakil ketua DPRK untuk sidang kode etik.
“Kami di BKD akan memanggil kedua pimpinan tersebut karena ini menyangkut integritas Lembaga,” ucap anggota DPRK, Yusri Abdullah. [Mul]










