Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Periksa Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslih Banda Aceh

redaksi by redaksi
18/07/2025
in Nanggroe
0
DKPP Periksa Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslih Banda Aceh

Sidang DKPP dengan agenda pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (17/7/2025). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh terkait penanganan kasus politik uang pada Pilkada Serentak 2024.

Pemeriksaan perkara tersebut berlangsung dalam sidang dengan majelis diketuai Muhammad Tio Aliansyah serta didampingi Iskandar A Gani dan Vendio Elaffdi di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Pengadu dalam perkara tersebut yakni Yulindawati, warga Kota Banda Aceh. Sedangkan teradu yakni Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Indra Milwady serta Efendi, Hidayat, Idayani, dan Ummar, masing-masing sebagai anggota.

Yulindawati dalam sidang tersebut mengatakan dirinya mengadukan Ketua dan Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh pada Pilkada Serentak 2024 atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

“Pengaduan ini berawal dari tangkap tangan praktik politik uang yang dilakukan orang mengaku dari tim pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Banda Aceh nomor urut satu pada Pilkada Serentak 2024,” katanya.

Ia mengatakan tangkap tangan orang yang membagi-bagikan uang untuk memilih pasangan calon nomor urut 01 tersebut dilakukan di sebuah warung kopi di Gampong Geucu Inem, Kecamatan Bandaraya, Kota Banda Aceh, pada 26 November 2024.

Selanjutnya, kata dia, praktik politik uang tersebut dilaporkan kepada Panwaslih Kota Banda Aceh. Akan tetapi, laporan tersebut tidak dilanjuti lembaga pengawas pemilihan umum tersebut sebagaimana aturan perundang-undangan berlaku.

“Pelaku tertangkap tangan saat melakukan politik uang, tetapi tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kami memohon majelis menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut,” kata Yulindawati.

Sementara itu, Hidayat, pihak teradu yang juga Anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, mengatakan pihaknya tidak melanjutkan laporan politik uang tersebut karena ada tahapan yang terlewati.

“Tahapan yang terlewati tersebut yakni rapat pleno yang menetapkan perkara tersebut pelanggaran atau tidak. Karena tahapan ini tidak terlewati, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Sidang juga menghadirkan dua saksi, yakni T Iskandar dan Rahmatullah. Kedua saksi mengaku melihat kertas absensi penerima uang dan tumpukan uang di warung kopi tersebut.

“Saya dapat informasi ada bagi-bagi uang dari pasangan calon. Saya juga sempat menanyakan kepada dua wanita terkait politik uang tersebut. Dua wanita itu mengiyakan ada bagi-bagi uang,” kata T Iskandar.

Sumber: antara

Previous Post

Petugas Puskesmas di Banda Aceh Dilatih Bikin Konten Imunisasi di Medsos

Next Post

Mobil Satpol PP Aceh Jaya Datang, Dua Pelajar Melarikan Diri Ke Kebun Sawit

Next Post
Mobil Satpol PP Aceh Jaya Datang, Dua Pelajar Melarikan Diri Ke Kebun Sawit

Mobil Satpol PP Aceh Jaya Datang, Dua Pelajar Melarikan Diri Ke Kebun Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

LPPM IAIN Takengon Gelar Coffee Morning, Perkuat Kolaborasi Riset Berbasis Data

23/09/2026
Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

Tingkatkan Mutu Layanan, Direktur RSUD Teungku Peukan: Tahun ini Ada 178 Nakes Telah Ikut Pelatihan

23/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

Lembaga Wali Nanggroe Dorong Penguatan Konservasi Berbasis Adat untuk Menjaga Hutan dan Keseimbangan Alam Aceh

23/09/2026
DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

DKPP Periksa Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwaslih Banda Aceh

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com