Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pasangan ‘Pria Makan Pria’ di Banda Aceh Dituntut 85 Kali Hukuman Cambuk

redaksi by redaksi
30/07/2025
in Nanggroe
0
Pasangan ‘Pria Makan Pria’ di Banda Aceh Dituntut 85 Kali Hukuman Cambuk

Foto detik.com

Banda Aceh – Pasangan gay (liwath) di Banda Aceh, RA dan QH, dituntut masing-masing 85 kali hukuman cambuk dikurangi masa tahanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan syariat Islam.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan JPU Kejari Banda Aceh Alfian. JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa RA dan QH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

“Menjatuhkan uqubat oleh karena itu terhadap terdakwa RA dan QH dengan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata Alfian dalam tuntutannya seperti dikutip detikSumut, Rabu (30/7/2025).

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (28/7). Selain itu, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa tetap ditahan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat sehingga tuntutan yang dibacakan pada kemarin dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” jelas Alfian.

Persidangan kasus itu dilanjutkan pada Senin (4/8) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, kasus itu bermula saat Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mendapatkan laporan adanya pasangan diduga liwath pada Rabu (16/4) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam pemeriksaan, keduanya disebut mengaku baru selesai melakukan hubungan sejenis.

Setelah berkas pemeriksaan lengkap, penyidik polisi syariah melimpahkan kasus itu ke Kejari Banda Aceh. Sidang pertama kasus tersebut digelar Selasa 1 Juli dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: detik.com

Previous Post

Bangun Relasi, DEMA STIS Al-Aziziyah Sambangi Biro Isra Aceh

Next Post

Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Tunaikan Zakat Rp.9,7 Juta ke Baitul Mal Abdya

Next Post
Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Tunaikan Zakat Rp.9,7 Juta ke Baitul Mal Abdya

Dua Pengusaha Emas di Blangpidie Tunaikan Zakat Rp.9,7 Juta ke Baitul Mal Abdya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com