Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Respons Kejagung dan KPK soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

redaksi by redaksi
01/08/2025
in Nasional
0
Respons Kejagung dan KPK soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Pemberian abolisi dan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dan persetujuan dari DPR itu diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Kamis (31/7) malam.

Merespons hal tersebut, semalam pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari dulu abolisi dari Prabowo untuk Tom Lembong.

“Saya belum dengar langsung, nanti kita pelajari dulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Kamis malam.

Anang turut menyebut sampai malam Tom Lembong masih berada di sel tahanan. Proses banding pun dipastikannya masih berjalan.

“Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan kan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Tom Lembong selaku eks Menteri Perdagangan dalam kasus suap impor gula. Hal itu disampaikan Anang pada Rabu (23/7). Jaksa KPK sebelumnya menuntut agar Tom diberi hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, secara terpisah, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/7) juga mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tipikor menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

Hakim menyatakan Tom tak menikmati hasil korupsi itu. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom.

Respons KPK
Sementara itu, pada Kamis malam lalu, KPK pun telah memberikan respons sementara terkait amnesti untuk Hasto dari Prabowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan lembaganya akan mempelajari lebih lanjut perihal keputusan tersebut, terlebih upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama akan ditempuh.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis malam.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons normatif keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif dimaksud.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” kata Setyo.

Sebelumnya, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom divonis bersalah.

Hakim membebaskan Hasto dari dakwaan merintangi penyidikan perkara mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Menurut hakim, unsur-unsur delik secara temporal dan materiil tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak terbukti ada akibat konkret.

Namun, menurut hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komunikasi via WhatsApp dan rekaman telepon menunjukkan peran koordinatif Hasto dalam skema suap.

Hasto divonis dengan pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

KPK pun telah mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Hasto sejauh ini belum ada kepastian akan banding atau tidak.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Peta Suara Fraksi di DPR Soal Usul Pilkada Lewat DPRD

Next Post

Misteri Bandara Termahal tapi Tak Ada Aktivitas Pesawat Komersial

Next Post
Misteri Bandara Termahal tapi Tak Ada Aktivitas Pesawat Komersial

Misteri Bandara Termahal tapi Tak Ada Aktivitas Pesawat Komersial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com