Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

SesKab Dema FSH Kritik Pernyataan Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

redaksi by redaksi
10/08/2025
in Nanggroe
0
SesKab Dema FSH Kritik Pernyataan Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Banda Aceh – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 yang mempertanyakan apakah seluruh gaji guru dan dosen harus ditanggung oleh uang negara, memicu respons keras dari kalangan mahasiswa. Bagi mereka, ucapan tersebut merupakan sinyal berbahaya bahwa negara hendak menggeser tanggung jawab konstitusionalnya kepada masyarakat.

Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Kewajiban itu mencakup pemenuhan kesejahteraan guru dan dosen sebagai ujung tombak pendidikan nasional. Mempertanyakan hal tersebut, bagi mahasiswa, sama saja meremehkan amanat konstitusi.

Sekretaris Kabinet Dema FSH, M. Ikram Al Ghifari menyebut pernyataan tersebut sebagai bentuk retorika yang berpotensi mereduksi kewajiban negara.

“Pendidikan bukan proyek CSR, dan guru-dosen bukan relawan kemanusiaan yang nasibnya bergantung belas kasih donatur. Negara dibangun untuk menjamin hak rakyatnya, bukan untuk melempar tagihan ke masyarakat. Kalau APBN bisa jor-joran triliunan untuk proyek mercusuar dan penyelamatan BUMN, kenapa kesejahteraan pendidik selalu jadi bahan diskusi, bukan keputusan?” ujarnya, Sabtu (10/8/2025).

Ikram menegaskan, gaji guru dan dosen bukan sekadar angka di laporan keuangan negara, melainkan cermin penghormatan terhadap profesi yang membentuk masa depan bangsa. Ia menilai, mengandalkan filantropi atau sumbangan masyarakat sebagai sumber utama pendanaan justru akan menjerumuskan pendidikan ke dalam ketidakpastian.

“Partisipasi publik itu penting, tapi sifatnya pelengkap, bukan pengganti. Mengaburkan kewajiban negara untuk membayar pendidiknya adalah pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Ikram, pemerintah seharusnya memandang pendidik sebagai aset strategis bangsa. Banyak negara maju menempatkan guru dan dosen sebagai prioritas anggaran, bahkan di tengah krisis ekonomi, karena menyadari pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya menentukan daya saing negara.

Ikram juga menyoroti ketimpangan prioritas anggaran di Indonesia. Proyek infrastruktur raksasa sering mendapat alokasi dana besar, sementara isu kesejahteraan guru dan dosen kerap tertinggal dalam daftar prioritas.

“Ini soal keberpihakan, bukan semata kemampuan fiskal. Jika negara serius membangun peradaban, investasi pertama harus pada manusia, guru dan dosennya bukan hanya pada beton dan baja,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan desakan keras agar pemerintah mereformasi kebijakan anggaran pendidikan, memastikan gaji pendidik yang layak, dan menghentikan retorika yang bisa melemahkan komitmen negara.

“Negara harus membayar penuh harga untuk masa depan bangsanya. Pendidikan adalah hak, bukan beban; kewajiban, bukan pilihan; dan guru serta dosen adalah prioritas, bukan pelengkap,” pungkas Ikram.

Previous Post

Fakhrurrazi Sabir; Muazzin Asal Pidie Jaya dengan Kemampuan Meniru 40 Irama Azan

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Pondok Pesantren Terus Lahirkan Lulusan Hebat

Next Post
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Pondok Pesantren Terus Lahirkan Lulusan Hebat

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Pondok Pesantren Terus Lahirkan Lulusan Hebat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Muharram Idris Gandeng Kemenag Aceh Perkuat Program Beut Kitab Bak Sikula

Bupati Muharram Idris Gandeng Kemenag Aceh Perkuat Program Beut Kitab Bak Sikula

04/09/2026
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

04/09/2026
Pemko Banda Aceh Putuskan 5 Poin Deklarasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

Pemko Banda Aceh Putuskan 5 Poin Deklarasi Penanggulangan HIV/AIDS dan Pencegahan LGBT

04/09/2026
Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

04/09/2026
9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

9 Mobil Operasional KDMP di Abdya Diserahterimakan, Dandim: Kelola Dengan Baik

04/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

SesKab Dema FSH Kritik Pernyataan Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

3.069 Huntap Pidie Jaya, Baru 110 Ditender: Korban Bencana Kembali Menunggu

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com