Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Nyan, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

redaksi by redaksi
12/08/2025
in Nanggroe
0
94 Pejudi Online di Aceh Ditangkap dalam Sebulan Terakhir

Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. (Agus Setyadi-detikcom)

Banda Aceh – Pasangan gay (liwath) yang diamankan petugas di dalam toilet Taman Sari, Banda Aceh berinisial QH (20) dan RA (21) divonis 80 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (11/8).

Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Rokhmadi dan didampingi Ramli serta Safnizar sebagai hakim anggota di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah liwath.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Merespons vonis itu, QH dan RA menerima putusan dari hakim tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfian menuntut 2 terdakwa dengan 85 kali cambuk. Merespons vonis itu, pihak jaksa menyatakan kurang puas karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan pihaknya.

“Agak kurang puas, karena setelah dipotong masa tahanan uqubat cambuk ini di bawah 80 kali. Sebelum-sebelumnya kan rata-rata 80 ke atas. Tapi ini masih dalam kategori dapat diterima,” kata Alfian.

Kasus ini berawal saat patroli Polisi Syariat menangkap QH dan RH di toilet Taman Sari Banda Aceh pada Rabu (16/4) malam. Keduanya lalu diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Aceh Jaya Ekspor Puluhan Ribu Metrik Ton Batu Bara ke India

Next Post

TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Jelang Peringatan Hari Damai Aceh Ke-20

Next Post
TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Jelang Peringatan Hari Damai Aceh Ke-20

TNI-Polri Gelar Razia Gabungan Jelang Peringatan Hari Damai Aceh Ke-20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muslim Ayub: Badan Koordinasi Otsus Penting untuk Pemerataan Pembangunan Aceh

Muslim Ayub: Badan Koordinasi Otsus Penting untuk Pemerataan Pembangunan Aceh

29/05/2026
Pedagang di Aceh Besar Sukses Pasok 100 Ekor Sapi Kurban

Pedagang di Aceh Besar Sukses Pasok 100 Ekor Sapi Kurban

29/05/2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera

Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera

29/05/2026
Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz

Korea Selatan Duga Rudal Iran Serang Kapal Kargonya di Selat Hormuz

29/05/2026
Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI

Tiga Kali Berkunjung, Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis Masuk Sekolah RI

29/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Nyan, Ratusan Pegawai Kemenag Pidie Jaya Kompak Berqurban, 204 Hewan Disembelih

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

YARA Pidie Desak APH Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp7,1 Miliar

Kemensos Siapkan Bantuan Pascabencana Rp 1 Triliun Lagi untuk Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com