Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria di Aceh Besar Ditangkap Usai Curi Sepeda Tetangga

redaksi by redaksi
20/08/2025
in Nanggroe
0
Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Ilustrasi (iStockphoto/sakhorn38)

BANDA ACEH – Dua pria di Aceh Besar, ZF (31) dan MK (42) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda milik tetangganya seharga Rp 65 juta dan sejumlah barang lainnya. Pelaku diciduk tak lama usai korban melapor.

“Salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta,” kata Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Lilis menjelaskan, kedua pelaku membobol rumah milik Bustani (47) berlokasi di Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Tersangka warga dusun setempat.

Rumah yang menjadi sasaran pencurian ditinggal pemiliknya sejak Juni lalu. Kasus itu terungkap setelah korban pulang dan melihat isi rumahnya dalam kondisi berantakan.

Selain sepeda, polisi mengambil kulkas, dispenser, kompor dan lainnya. Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/8). Kedua pelaku diciduk di rumahnya pada Senin (18/8) dinihari.

Dalam pemeriksaan, kata Lilis, ZF mengaku membobol rumah tersebut dua kali yakni pada 12 Juli dan 18 Juli dinihari. Dia mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng.

“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelasnya.

Sementara MK mencuri di rumah tersebut pada 7 Agustus pagi. Dia mengaku mencuri dispenser serta 10 helai baju yang berada di luar.

“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” jelas Lilis.

Dia mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemkab Pidie Diminta Bentuk BUMD Genjot PAD

Next Post

Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Next Post
Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

BSI Siap Bantu dan Sukseskan MTQ XXXVIII Tingkat Provinsi Aceh di Abdya

17/09/2026
Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

Terkait Persoalan Tanah, Forum Reje Aceh Tengah Sampaikan Aspirasi ke Lembaga Wali Nanggroe

17/09/2026
Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

Kader Tak Boleh Diam, Agmar Media: Berani Berbicara adalah Langkah Awal Memimpin

17/09/2026
Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

Krak, 21 Santri Al Zahrah Raih Medali di Ajang ACTS 2026 Bireuen

17/09/2026
HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

HUT PMI ke 81, Mualem: Relawan Jadi Kekuatan Penting Aceh Bangkit dari Bencana

17/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Dua Pria di Aceh Besar Ditangkap Usai Curi Sepeda Tetangga

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com