Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Pria di Aceh Besar Ditangkap Usai Curi Sepeda Tetangga

redaksi by redaksi
20/08/2025
in Nanggroe
0
Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Ilustrasi (iStockphoto/sakhorn38)

BANDA ACEH – Dua pria di Aceh Besar, ZF (31) dan MK (42) ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda milik tetangganya seharga Rp 65 juta dan sejumlah barang lainnya. Pelaku diciduk tak lama usai korban melapor.

“Salah satu hasil curian tersangka yakni sepeda road bike biru dongker senilai Rp 65 juta,” kata Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Lilis menjelaskan, kedua pelaku membobol rumah milik Bustani (47) berlokasi di Laksamana Malahayati, Lorong Kerang, Dusun Payung Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Tersangka warga dusun setempat.

Rumah yang menjadi sasaran pencurian ditinggal pemiliknya sejak Juni lalu. Kasus itu terungkap setelah korban pulang dan melihat isi rumahnya dalam kondisi berantakan.

Selain sepeda, polisi mengambil kulkas, dispenser, kompor dan lainnya. Pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Baitussalam Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/8). Kedua pelaku diciduk di rumahnya pada Senin (18/8) dinihari.

Dalam pemeriksaan, kata Lilis, ZF mengaku membobol rumah tersebut dua kali yakni pada 12 Juli dan 18 Juli dinihari. Dia mencongkel jendela samping rumah menggunakan obeng.

“Tersangka membawa semua barang tersebut dengan cara mengangkat satu persatu,” jelasnya.

Sementara MK mencuri di rumah tersebut pada 7 Agustus pagi. Dia mengaku mencuri dispenser serta 10 helai baju yang berada di luar.

“Tersangka ZF dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan tersangka MK dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” jelas Lilis.

Dia mengingatkan, pihaknya tegas menindak siapapun yang terlibat kasus pencurian sebagaimana aturan yang berlaku.

“Kita juga mohon ke masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus-kasus kriminal, bagi korban ayo jangan sungkan atau takut melaporkan karena ini bisa membantu kita menurunkan angka kasus, khususnya pencurian,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Pemkab Pidie Diminta Bentuk BUMD Genjot PAD

Next Post

Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Next Post
Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Illiza Ajak Jajaran Pemko Dukung Penuh Sekda Jalaluddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Seniman Aceh Zulkifli alias Zul Kande

Zul Kande Soroti Pungutan Biaya FLS3N Aceh, Minta Dinas Pendidikan Jaga Prestasi Siswa

14/05/2026
Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

14/05/2026
Demo Tolak Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh Berakhir Ricuh

KKJ Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Tiga Jurnalis Saat Demo JKA di Kantor Gubernur Aceh

14/05/2026
Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

Al-Farlaky Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar SMA Sederajat di Simpang Ulim

14/05/2026
Khairul Anwar

Koreografer Khairul Anwar Nilai Kualitas FLS3N Tari di Aceh Menurun

14/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Ancaman Terhadap Amien Rais, PW Muhammadiyah Aceh: Bukan Zamannya Lagi Premanisme Mengatur Hukum

Libur Nasional dan Cuti Bersama Disdukcapil Abdya Tetap Layani Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com