BANDA ACEH- DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan mengusut dugaan rekayasa keuangan daerah yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Desakan ini menguat setelah terungkap indikasi penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73,2 miliar dan 2024 sebesar Rp132,6 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang sarat rekayasa.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menyebut indikasi penyimpangan itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia menilai ada pola kolusi antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak ketiga dalam mengalihkan alokasi dana earmark dan memoles laporan realisasi DOKA.
“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya. Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud Padang, Selasa, 22 September 2025.
Tahun ini Aceh Selatan masuk dalam zona merah serapan DOKA. Status itu memberi tekanan agar pemerintah daerah segera menaikkan realisasi anggaran. Namun, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk menyulap laporan agar terlihat mulus di atas kertas. Padahal, proyek yang dilaporkan selesai sebagian bahkan belum memiliki Surat Perintah Membayar (SPM). Publik hanya disuguhi angka realisasi, sementara di lapangan jalan tetap rusak, sekolah tetap reyot, dan puskesmas tetap kekurangan obat.
Kajian hukum menunjukkan pola ini sudah memenuhi unsur abuse of power sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada keterlibatan rekanan, maka perbuatan itu juga dapat dikualifikasikan sebagai kolusi. Sedangkan manipulasi laporan realisasi menyentuh ranah pemalsuan dokumen yang diancam Pasal 263 KUHP. Polanya terbaca jelas, bahwa diduga anggaran dialihkan lewat nomenklatur pergeseran yang direkayasa, lalu dilaporkan seolah terealisasi meski faktanya tidak pernah berjalan.
Alamp Aksi menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani hanya di tingkat kabupaten. Menurut mereka, ada risiko besar terjadinya konflik kepentingan bila penyelidikan dilakukan di lingkup lokal. Kedekatan personal, relasi birokrasi, pergesekan kepentingan dan tekanan politik bisa membuat kasus ini terhenti di meja perundingan. “Kejati Aceh harus turun langsung. Hanya dengan cara itu independensi dan objektivitas penegakan hukum dapat dijaga,” ujar Mahmud.
Alamp Aksi juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Kejati tak segera bergerak. “Ini ujian bagi penegak hukum di Aceh. Apakah berani mengungkap persoalan ink atau justru berkompromi dengan indikasi korupsi. Rakyat sudah cukup lama ditipu dengan laporan indah, sementara realitasnya penuh kehancuran,” tutupnya.