Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Nanggroe
0

BANDA ACEH- DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan mengusut dugaan rekayasa keuangan daerah yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Desakan ini menguat setelah terungkap indikasi penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73,2 miliar dan 2024 sebesar Rp132,6 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang sarat rekayasa.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menyebut indikasi penyimpangan itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia menilai ada pola kolusi antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak ketiga dalam mengalihkan alokasi dana earmark dan memoles laporan realisasi DOKA.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya. Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud Padang, Selasa, 22 September 2025.

Tahun ini Aceh Selatan masuk dalam zona merah serapan DOKA. Status itu memberi tekanan agar pemerintah daerah segera menaikkan realisasi anggaran. Namun, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk menyulap laporan agar terlihat mulus di atas kertas. Padahal, proyek yang dilaporkan selesai sebagian bahkan belum memiliki Surat Perintah Membayar (SPM). Publik hanya disuguhi angka realisasi, sementara di lapangan jalan tetap rusak, sekolah tetap reyot, dan puskesmas tetap kekurangan obat.

Kajian hukum menunjukkan pola ini sudah memenuhi unsur abuse of power sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada keterlibatan rekanan, maka perbuatan itu juga dapat dikualifikasikan sebagai kolusi. Sedangkan manipulasi laporan realisasi menyentuh ranah pemalsuan dokumen yang diancam Pasal 263 KUHP. Polanya terbaca jelas, bahwa diduga anggaran dialihkan lewat nomenklatur pergeseran yang direkayasa, lalu dilaporkan seolah terealisasi meski faktanya tidak pernah berjalan.

Alamp Aksi menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani hanya di tingkat kabupaten. Menurut mereka, ada risiko besar terjadinya konflik kepentingan bila penyelidikan dilakukan di lingkup lokal. Kedekatan personal, relasi birokrasi, pergesekan kepentingan dan tekanan politik bisa membuat kasus ini terhenti di meja perundingan. “Kejati Aceh harus turun langsung. Hanya dengan cara itu independensi dan objektivitas penegakan hukum dapat dijaga,” ujar Mahmud.

Alamp Aksi juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Kejati tak segera bergerak. “Ini ujian bagi penegak hukum di Aceh. Apakah berani mengungkap persoalan ink atau justru berkompromi dengan indikasi korupsi. Rakyat sudah cukup lama ditipu dengan laporan indah, sementara realitasnya penuh kehancuran,” tutupnya.

Previous Post

Penyuluh Agama Islam ajak WBP Gemar Bershalawat

Next Post

Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Next Post
Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

Dinsos Berikan Bimbingan Sosial, Bupati Abdya Salurkan Sembako untuk Lansia dan Disabilitas di Manggeng

02/09/2026
Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

Tanah Kelahiran Terancam Perusahaan Tambang, 4 Praktisi Hukum asal Samadua di Malang Surati Gubernur dan Bupati Aceh Selatan

02/09/2026
Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

Lembaga Wali Nanggroe Sosialisasikan Qanun di Aceh Barat

02/09/2026
SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

SMKN 1 Gandapura Gelar Jejak Pustaka Budaya di Hakdikda 2026

02/09/2026
300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

300 Peserta Ikut Pelatihan Kaderisasi Da’i dan Da’iyah di Abdya, Dr. Safaruddin Bantu Sarana, Prasarana serta Penguatan Ekonomi Santri

02/09/2026

Terpopuler

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

Di Abdya, Gerakan “Satu Pejabat Satu Anak Yatim” Mulai Berjalan

02/09/2026

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

Ohku, Dana Bencana Rp37,9 Miliar Mengendap: 96% Belum Terserap, Bupati Pijay Ancam Sanksi OPD

Data Google Trend: Blangpidie Catat Minat Pencarian “Slot” Tertinggi di Aceh

Langit ‘Mulai Tak Bersahabat’, BPBD Pidie Jaya Minta Warga Bersiap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com