Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Terkait Perambahan Hutan Lindung Bur Kelieten

redaksi by redaksi
25/09/2025
in Lintas Tengah
0
Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Terkait Perambahan Hutan Lindung Bur Kelieten

Kawasan hutan lindung yang dirambah di Aceh Tengah, Minggu (21/9/2025). ANTARA/HO-Polres Aceh Tengah

Banda Aceh – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menangkap seorang reje kampung atau kepala desa (kades) terkait dugaan perambahan atau perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufik yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu, mengatakan pelaku berinisial BT (54), warga Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“BT ditangkap di Desa Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (21/9) sekira pukul 14.00 WIB. Saat ini, BT diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan penangkapan BT terkait atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Desa Bale Nosar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

“BT diduga mengalihfungsikan kawasan hutan lindung tersebut menjadi kebun pribadi. Perusakan hutan lindung tersebut berlangsung sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” katanya.

Deno Wahyudi menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung tersebut. Hasil penyelidikan mengungkap BT menebang lebih dari 100 batang pohon berbagai jenis.

“Kayu hasil tebangan diolah menjadi papan dan balok untuk membangun gubuk di tempat tersebut. Kemudian, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” katanya.

Atas perbuatannya, BT disangkakan dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” kata Deno Wahyudi.

Perwira pertama Polres Aceh Tengah itu menegaskan hutan lindung merupakan aset penting bagi kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, masyarakat diingatkan tidak merambah dan menebang pohon di kawasan hutan lindung untuk membuka lahan tanpa izin.

“Perambahan liar hutan lindung, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana dengan konsekuensi hukum. Kami mengajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” kata Deno Wahyudi.

Sumber: antara

Previous Post

Bupati Al-Farlaky Serahkan KUA-PPAS 2026

Next Post

Mualem Bakal Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh

Next Post
Mualem Bilang Migas di 4 Pulau ‘Sengketa’ Setara Andaman

Mualem Bakal Tertibkan Tambang Ilegal di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

Setelah 20 Tahun Menanti, Tim Voli Abdya Lolos ke PORA

13/09/2026
Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

Bupati Abdya Dr. Safaruddin Terima Penghargaan Pembina Olahraga Berprestasi dari Gubernur Aceh

13/09/2026
Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

Jangan Menunggu Bencana: HRD Dorong Kesiapsiagaan Masyarakat Pesisir Dibangun Sebelum Korban Berjatuhan

12/09/2026
RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

RSUD Zubir Mahmud Targetkan Pasien Aceh Timur Tak Perlu Berobat ke Luar Daerah

12/09/2026
Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

Kementerian Ekraf Pulihkan Trauma Anak Korban Banjir Aceh

12/09/2026

Terpopuler

Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Terkait Perambahan Hutan Lindung Bur Kelieten

Polres Aceh Tengah Tangkap Kades Terkait Perambahan Hutan Lindung Bur Kelieten

25/09/2025

Ini Nama Nama Lengkap Pejabat UIN Ar-Raniry yang Baru Dilantik

Demam Foto Jadul AI Melanda Jagat Maya, Termasuk Abdya

Kwarcab Abdya Peringati Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026, Usung Tema Swasembada Pangan

DPMP4 Abdya Luncurkan Program Gerakan Orang Tua Asuh Untuk Sejumlah Yatim Piatu

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com