SIGLI – Empat terdakwa pemukulan dan pengeroyokan di kecamatan Bate diputuskan bersalah dengan kurungan penjara 4 dan 6 bulan kurungan penjara, tapi anehnya belum ada eksekusi dari pihak Kejari Pidie.
Hal itu dikatakan kuasa Hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pedir, Teuku Safrizal, SH. Kepada Atjehwatch.com Selasa 11 November 2025.
Dikatakan Teuku Safrizal SH, pada keputusan pengadilan negeri sigli, nomor 150/Pid.B/2024/PN sgi tanggal 11 maret 2025. Terdakwa 1, Yusmadi bin Hasyem, dan terdakwa 2, Muhammad Akbar bin Hasyem, 6 Bulan kurungan penjara, sementara terdakwa 3, Hasyem bin Masjid, terdakwa 4, Ibrahim bin Masjid 4 bulan kurungan penjara.
“Dalam Putusan kasasi 29 Juli 2025, nomor 1351 K/PID/2025. Menolak Kasasi terdakwa, Artinya sudah Inkrah tapi kok belum ada eksekusi dari pihak kejari, korban merasa terancam dan tidak tau kemana harus mencari keadilan hukum, maka kita minta kejari Pidie untuk mengeksekusi 4 terdakwa tersebut,” Pinta Teuku Safrizal SH, Dari LBH Pedir.
Dijelaskan Teuku Safrizal SH, karena sudah inkrah berarti kembali keputusan tingkat pertama, tapi anehnya tidak ada eksekusi dari pihak berwenang terdakwa masih menghirup udara segar dan bahkan menurut informasi Dua terdakwa sudah melarikan diri ke luar negeri.
“Demi keadilan, dan kepastian hukum, maka pihak Kejari harus segera mungkin mengeksekusi secepatnya 4 terdakwa tersebut jika tidak patut diduga ada apa di kejari Pidie,” jelas Teuku Safrizal SH dari LBH Pedir
“Terpidana terjerat Pasal 170 ayat 1 KUHAP Pidana terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” ujar Teuku Safrizal SH.
“Putusan Hakim dengan pasal 170 itu sudah tepat karena kasus itu pidana murni dan diharapkan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi sampai jatuh korban, semoga masyarakat di kabupaten Pidie sadar hukum dengan hidup rukun dalam bermasyarakat,” kata Teuku Safrizal S.H dari YLBH-PEDIR.
Sementara Pihak Kejari Pidie Melalui Kasi Pidum mengatakan telah memanggil sebanyak tiga kali secara patut, dan sedang menunggu instruksi dari kejati Aceh.
“Sudah kita panggil 3X, sudah kita laporkan dan akan kita panggil lagi tinggal kita tunggu instruksi dari Kejati Aceh,” kata Kasi Pidum Kejari Pidie. [Mul]








