Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

redaksi by redaksi
16/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Kiri mengenakan baju warna hijau Laurel, Miswar, merupakan kuasa hukum dari M. Hatta (kanan), yang menggugat PLN sebesar Rp 1,7 M (foto: dok. pribadi M. Hatta).

Jakarta- Seorang peternak ayam broiler di Aceh menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 1,7 miliar karena ribuan ayam pedaging miliknya mati diakibatkan pemadaman listrik. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie pada Rabu (12/11/2025).

Penggugat M. Hatta merupakan warga Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang mendirikan peternakan ayam broiler di Ujung Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya. Adapun jumlah ayam broiler yang mati menurut Hatta mencapai 19.500 ekor.

Hatta menjelaskan bahwa belasan ribu ekor ayamnya itu mati akhir September lalu. Waktu itu, di Aceh sedang berlaku pemadaman listrik secara bergilir dan sempat terjadi byarpet.

“Jadi pada tanggal 29 September, di siang hari jam satu siang, lebih kurang, listrik itu sudah mati padam, hidup padam, hidup padam. Ketika jam 5, entah jam 6 sore, itu baru mati total,” tutur Hatta, dihubungi Liputan6.com, Sabtu siang (15/11/2025).

Hatta mengatakan dirinya sempat melaporkan pemadaman tersebut ke sebuah grup berisi gabungan para pebisnis lokal. Tujuannya, agar pejabat PLN setempat yang kebetulan juga berada di dalam grup tersebut tahu.

Hatta merasa khawatir pada kondisi ayam ternaknya karena blower atau alat sirkulasi udara untuk kandang ayamnya tidak berfungsi jika arus listrik putus. Sementara, nasib ribuan ayam di dalam kandang yang sudah siap panen bergantung pada blower tersebut.

“Sistem di dalam itu memang sangat identik dengan sistem hidup blower, siklus udara angin. Karena dia tertutup semua. Dua puluh menit blower itu enggak hidup, dia (ayam, red) akan down. Memang sangat ketergantungan dengan listrik,” jelas Hatta.

Malam harinya, dua orang petugas PLN datang ke peternakan Hatta untuk mengecek. Kepada salah seorang petugas, Hatta sempat bertanya kapan listrik akan kembali normal karena peternakan tersebut hanya memiliki satu genset.

“Sementara saya ayam sudah mau 30 hari, mau panen. Saya bilang kayak gitu. Mereka jawab, ‘kita doakan saja, bang. Kami tidak tahu’,” cerita Hatta.

Listrik kembali normal dini hari menjelang subuh. Namun, jumlah voltase ternyata tidak cukup sehingga Hatta memilih untuk tetap menggunakan genset untuk mengaktifkan blower di peternakan.

Keesokan harinya, Hatta kembali mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke nomor yang menurutnya terkoneksi melalui fitur pengaduan PLN Mobile. Namun, dia mengaku tidak pernah mendapat jawaban kapan listrik akan kembali normal.

Hatta waktu itu mulai merasa riskan sebab genset satu-satunya yang ada di peternakan sudah bekerja terlalu lama. Bila perlu, Hatta akan membeli genset baru untuk menjamin agar belasan ribu ekor ayamnya dapat dipanen tepat waktu, tetapi dia perlu kejelasan dari pihak PLN sampai kapan listrik padam.

“Di jam tiga, jam 15 lebih kurang, generator itu hangus. Mesin hidup tetapi generatornya tidak bisa mengeluarkan arus listrik,” terang Hatta.

Hatta dan para pekerja di peternakannya langsung menurunkan tenda agar kandang ayam memiliki sirkulasi. Mereka juga menyemprotkan air agar suhu badan unggas-unggas tersebut tetap terjaga.

“Tetapi ayam enggak selamat waktu itu. Dalam 20 menit, 90 persen ayam sudah mati,” sebut Hatta.

Menurut Hatta, dalam kondisi panik, dia sempat menghubungi petugas PLN setempat untuk meminjam genset, tetapi kata petugas yang menerima telepon dari Hatta, menjawab mereka tidak memiliki genset untuk dipinjamkan. Hatta sendiri sebenarnya tahu bahwa ayam-ayamnya saat itu sudah tidak tertolong lagi.

“Walau ada genset pun, itu ayam enggak bisa terselamatkan. Dua puluh lima menit saja mati listrik, sudah kacau karena sistemnya, kan, pakai blower,” keluhnya.

Sementara itu, kendaraan pengangkut yang akan menyuplai ayam-ayam tersebut ke pedagang, menurut Hatta, sedang berjalan menuju ke peternakan. Hatinya pun hancur mumur kala itu.

Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

Masalah ternyata belum selesai. Kini, peternakan tersebut dipenuhi oleh belasan ribu bangkai ayam yang harus segera dikubur karena dapat menimbulkan masalah baru terutama bagi warga setempat.

Hatta pun berinisiatif menyewa ekskavator untuk menggali lubang di mana bangkai ayam-ayam miliknya akan dikubur. Tempat yang dipilihnya saat itu ialah sebuah pantai di kawasan Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya.

Hatta mengakui tindakannya menguburkan bangkai ayam ke tepi laut itu salah. Namun, hal tersebut terpaksa dilakukan karena panik kalau-kalau ribuan bangkai ayam yang terbengkai di peternakannya akan dikerubungi lalat lantas menyebarkan penyakit.

Walhasil, Hatta pun didenda oleh warga desa setempat sebanyak Rp 5 juta karena perbuatannya. Masalah lain kembali timbul sewaktu bangkai-bangkai ayam yang membusuk satu per satu mulai bermunculan ke permukaan diakibatkan oleh kikisan ombak serta karena bangkai yang kembung.

“Di hari ketiga, saya terpaksa menyewa lagi alat beko, sebab bangkai ayam rupanya membengkak sewaktu membusuk. Naik lagi ke permukaan pasir. Kebetulan beko-nya belum keluar, maka saya tambah lagi Rp 2 juta, sebelumnya harga sewa Rp 10 juta,” ungkap Hatta.

Hatta mengaku tidak akan mundur dari gugatannya. Kerugian yang dialami oleh Hatta berkali-kali lipat besarnya, terlebih lagi, dia mengaku peternakannya terpaksa berhenti beraktivitas karena kadung rugi akibat ayam-ayam broiler miliknya mati pada detik-detik sebelum dipanen.

“PLN jangan sesuka hatinya saja sama masyarakat. Kami masyarakat ini enggak minta modal ke pemerintah, kami berusaha sendiri, untuk membangkitkan perekonomian negara juga, jadi jangan semena-mena. Apapun yang terjadi tolong dikabari, setidaknya sewaktu mati lampu. Jangan seolah-olah kami ini kayak ‘binatang’, enggak dihargai!” tegas Hatta.

Sempat Somasi PLN

Sementara itu, kuasa hukum Hatta, yakni Miswar, mengatakan bahwa sebelum melayangkan gugatan secara perdata, klienya sempat menyomasi PT. PLN Persero untuk menuntut kompensasi sebanyak tiga kali.

Somasi pertama kali dilayangkan pada 6 Oktober, kedua pada 13 Oktober, dan terakhir pada 20 Oktober. Kedua somasi yang dikirim di awal sama sekali tidak mendapat respons, baru pada somasi yang ketiga, PT. PLN UID mengirimkan jawaban yang isinya hanya berupa permintaan maaf.

Menurut Miswar, apa yang dilakukan oleh PLN, dalam hal ini tidak memberi pemberitahun resmi terkait jadwal pemadaman listrik serta tidak memberi kompensasi akibat terjadinya pemadaman tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat merupakan sebuah kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

Hal ini sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013, sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaian yang menurut Miswar dilakukan oleh perusahaan milik negara tersebut.

“Bahwa, sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” cetus Miswar.

Miswar menambahkan bahwa PLN melanggar pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.

Hatta menurut Miswar mengalami kerugian secara materiel dan imateriel yang totalnya mencapai Rp 1,7 miliar. Kerugian imateriel di sini jauh lebih merusak karena berdampak pada reputasi usaha, kepercayaan mitra, serta penderitaan moril yang diakibatkan karena kelalalaian PLN.

“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materiel kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian imateriel kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1 miliar,” pungkas dia.

Sumber: Liputan6.com

Previous Post

Tim Gabungan Tertibkan 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Aceh Barat Daya

Next Post

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

Next Post
PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

Wali Nanggroe Kunjungi dan Salurkan Bantuan ke Wilayah Tengah

04/12/2025
Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

Mengenang 49 Tahun Milad GAM, KPA Wilyah 013/Blangpidie Santuni Anak Yatim

04/12/2025
BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

BPBD: Tidak Ada Lagi Daerah Terisolir Pasca Bencana di Pidie

04/12/2025
Soal Bendera Bulan Bintang, Wali Nanggroe: Kami Menunggu Saja

Wali Nanggroe Aceh Serukan Reformasi Tata Kelola Lingkungan dan Investigasi Menyeluruh atas Banjir Besar Aceh

04/12/2025
Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

Turun Langsung, IWAPI Aceh Salurkan Bantuan Banjir Tahap Pertama ke Pidie Jaya

04/12/2025

Terpopuler

Banjir di Sumatera Melumpuhkan Aktivitas PTS di Aceh, Beberapa Kampus Masih Terisolir

Warganet Cari Tiga Sosok Pimpinan dan Politisi Aceh yang Diduga ‘Menghilang’ Selama Bencana, Siapa Saja?

04/12/2025

Bantuan dari Abdya untuk Trumon Raya Telah Tiba, Koraban: Terimakasih Bapak Dr. Safaruddin dan Masyarakatnya

Update Bencana Aceh: Jumlah Korban Meninggal Sementara Jadi 249 Orang

Darurat: Gayo Lues Paling Parah Banjir Bandang,Warga Harap Bantuan Provinsi Dan Pusat

[Opini] Longsor, Banjir, dan Hati Nurani yang Ikut Tertimbun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com