BLANGKEJEREN – Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XII, bersama unsur TNI, Polri, kelompok tani hutan, serta masyarakat, baru-baru ini melakukan penertiban. Operasi ini menyasar tanaman sawit ilegal yang ditemukan di dalam kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Total area yang ditertibkan mencapai 18,5 hektare, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
Penertiban sawit ilegal ini dilakukan menyusul adanya laporan dari pengurus kelompok tani hutan, yang merupakan calon penerima izin perhutanan sosial. Laporan tersebut mengindikasikan keberadaan tanaman sawit di areal yang seharusnya menjadi skema hutan kemasyarakatan, memicu tindakan cepat dari pihak berwenang. Keberadaan sawit di kawasan hutan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya terkait perhutanan sosial.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH Wilayah IX Aceh, Syukramizar, menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan hutan melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial. Penertiban ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari polisi kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil, pengamanan kehutanan, TNI, dan Polri.
Penertiban Sawit Ilegal dan Dasar Hukumnya
Penertiban tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi kawasan hutan. Lokasi yang menjadi target penertiban tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues. Area ini merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilindungi dan memiliki peruntukan khusus sesuai regulasi.
Syukramizar menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap kegiatan penanaman komoditas non-kehutanan seperti sawit di dalam kawasan hutan adalah ilegal dan melanggar aturan. “Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial,” ujarnya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa areal perhutanan sosial dimanfaatkan sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan.
Penertiban ini tidak hanya sekadar pembongkaran, tetapi juga merupakan upaya identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan tanaman sawit. Tim gabungan bekerja secara cermat untuk memastikan bahwa seluruh area yang terindikasi ditanami sawit ilegal dapat ditangani. Proses ini berjalan lancar dan aman, berkat koordinasi yang baik antarinstansi dan dukungan dari masyarakat setempat.
Peran Kelompok Tani Hutan dan Proses Verifikasi
Laporan dari kelompok tani hutan menjadi pemicu utama dalam penertiban sawit ilegal ini. Keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan yang diajukan oleh kelompok tani hutan tersebut menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian hutan di wilayahnya.
Ada tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial di lokasi tersebut, yaitu KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba. Ketiga kelompok ini telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025. Proses verifikasi ini memastikan bahwa kelompok-kelompok tersebut memenuhi syarat untuk mengelola hutan secara lestari.
Syukramizar menyampaikan apresiasinya atas kelancaran operasi ini. “Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin,” katanya. Keberhasilan penertiban ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan perhutanan sosial bagi kelompok tani hutan yang berhak.
Imbauan dan Ajakan Menjaga Kelestarian Hutan
Sebelum melakukan penertiban, pihak KPH Wilayah IX Aceh telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan. Langkah persuasif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar tanaman sawit secara mandiri. Namun, karena tidak semua mengindahkan, tindakan penertiban terpaksa dilakukan.
Syukramizar juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga kelestarian hutan dan menghindari aktivitas ilegal. Aktivitas seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan sangat merugikan ekosistem hutan dan bertentangan dengan hukum. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan hutan tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya,” tegas Syukramizar. Imbauan ini bukan hanya larangan, tetapi juga memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan. Penanaman pohon serbaguna dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hutan Aceh.








