Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Tim Gabungan Tertibkan 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Aceh Barat Daya

redaksi by redaksi
16/11/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Tim Gabungan Tertibkan 18,5 Hektare Sawit Ilegal di Hutan Aceh Barat Daya

Tim gabungan KPH-TNI-Polri Aceh berhasil menertibkan 18,5 hektare sawit ilegal di kawasan hutan Babahrot, Aceh Barat Daya, menyusul laporan dan pelanggaran regulasi yang berlaku. (©AntaraNews)

BLANGKEJEREN – Tim gabungan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX Aceh dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XII, bersama unsur TNI, Polri, kelompok tani hutan, serta masyarakat, baru-baru ini melakukan penertiban. Operasi ini menyasar tanaman sawit ilegal yang ditemukan di dalam kawasan hutan Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. Total area yang ditertibkan mencapai 18,5 hektare, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.

Penertiban sawit ilegal ini dilakukan menyusul adanya laporan dari pengurus kelompok tani hutan, yang merupakan calon penerima izin perhutanan sosial. Laporan tersebut mengindikasikan keberadaan tanaman sawit di areal yang seharusnya menjadi skema hutan kemasyarakatan, memicu tindakan cepat dari pihak berwenang. Keberadaan sawit di kawasan hutan tersebut secara jelas bertentangan dengan regulasi yang ada, khususnya terkait perhutanan sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pembinaan Teknis dan Perlindungan Hutan KPH Wilayah IX Aceh, Syukramizar, menegaskan bahwa penanaman sawit di kawasan hutan melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021. Menurut peraturan tersebut, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial. Penertiban ini melibatkan 20 personel gabungan yang terdiri dari polisi kehutanan, penyidik pegawai negeri sipil, pengamanan kehutanan, TNI, dan Polri.

Penertiban Sawit Ilegal dan Dasar Hukumnya

Penertiban tanaman sawit ilegal seluas 18,5 hektare ini merupakan langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menjaga fungsi kawasan hutan. Lokasi yang menjadi target penertiban tersebar dari KM 18 hingga KM 25 jalan lintas Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues. Area ini merupakan bagian dari kawasan hutan yang dilindungi dan memiliki peruntukan khusus sesuai regulasi.

Syukramizar menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap kegiatan penanaman komoditas non-kehutanan seperti sawit di dalam kawasan hutan adalah ilegal dan melanggar aturan. “Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021, pemegang persetujuan pengelolaan dilarang menanam kelapa sawit di areal perhutanan sosial,” ujarnya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa areal perhutanan sosial dimanfaatkan sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan keberlanjutan.

Penertiban ini tidak hanya sekadar pembongkaran, tetapi juga merupakan upaya identifikasi menyeluruh terhadap keberadaan tanaman sawit. Tim gabungan bekerja secara cermat untuk memastikan bahwa seluruh area yang terindikasi ditanami sawit ilegal dapat ditangani. Proses ini berjalan lancar dan aman, berkat koordinasi yang baik antarinstansi dan dukungan dari masyarakat setempat.

Peran Kelompok Tani Hutan dan Proses Verifikasi

Laporan dari kelompok tani hutan menjadi pemicu utama dalam penertiban sawit ilegal ini. Keberadaan tanaman sawit di calon areal kerja skema hutan kemasyarakatan yang diajukan oleh kelompok tani hutan tersebut menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian hutan di wilayahnya.

Ada tiga kelompok tani hutan (KTH) yang mengajukan izin perhutanan sosial di lokasi tersebut, yaitu KTH Sejahtera Bersama, KTH Tuah Nanggroe, dan KTH Tuah Seudong Rimba. Ketiga kelompok ini telah melalui proses verifikasi teknis yang ketat oleh Balai Perhutanan Sosial (BPS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh pada Agustus 2025. Proses verifikasi ini memastikan bahwa kelompok-kelompok tersebut memenuhi syarat untuk mengelola hutan secara lestari.

Syukramizar menyampaikan apresiasinya atas kelancaran operasi ini. “Alhamdulillah penertiban berjalan lancar dan aman. Lokasi yang ditertibkan berada dalam areal permohonan perhutanan sosial dari tiga kelompok tani hutan yang sedang dalam proses pengajuan izin,” katanya. Keberhasilan penertiban ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan perhutanan sosial bagi kelompok tani hutan yang berhak.

Imbauan dan Ajakan Menjaga Kelestarian Hutan

Sebelum melakukan penertiban, pihak KPH Wilayah IX Aceh telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran kepada masyarakat yang menanam sawit di kawasan hutan. Langkah persuasif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesempatan kepada masyarakat untuk membongkar tanaman sawit secara mandiri. Namun, karena tidak semua mengindahkan, tindakan penertiban terpaksa dilakukan.

Syukramizar juga mengimbau masyarakat agar aktif menjaga kelestarian hutan dan menghindari aktivitas ilegal. Aktivitas seperti perambahan, pembalakan liar, atau penanaman komoditas non-kehutanan sangat merugikan ekosistem hutan dan bertentangan dengan hukum. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan hutan tetap lestari dan berfungsi sebagaimana mestinya.

“Jika ingin menanam sawit, lakukan di luar kawasan hutan. Kawasan hutan sebaiknya ditanami tanaman pohon serbaguna seperti durian, alpukat, petai, jengkol, dan lainnya,” tegas Syukramizar. Imbauan ini bukan hanya larangan, tetapi juga memberikan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan. Penanaman pohon serbaguna dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hutan Aceh.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

KAGAMA Aceh Barat Resmi Terbentuk, Muscab Pertama Fokus Konsolidasi dan Kolaborasi

Next Post

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Next Post
Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

Pemko Banda Aceh Distribusikan Hewan Kurban ke Sejumlah Gampong

27/05/2026
Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

Seorang Haji Asal Bireuen Meninggal Dunia di Arab Saudi

27/05/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Umat Teguhkan Spirit Kurban dan Kepedulian Sosial

27/05/2026
Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

Fantastis, 204 Siswa Aceh Timur Lulus PTN Melalui Jalaur SNBT Meningkat dari  2025

27/05/2026
Pemimpin IDF Telantarkan Tentara Hadapi Hizbullah, Warga Israel Marah

Pemimpin IDF Telantarkan Tentara Hadapi Hizbullah, Warga Israel Marah

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com