BANDA ACEH – Kembali di Aceh mati lampu selama dari hari sabtu 15 sampai 16 November 2025. Ini merupakan kedua kalinya Aceh mengalami blackout yang sebelumnya 29 September – 1 Oktober 2025. Berarti ini menjadi evaluasi bagi PLN wilayah Aceh mengapa dalam jangka waktu 2 bulan bisa terjadi kejadian yang sangat merugikan masyarakat.
Kondisi ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi mendadak dan tanpa pemberitahuan. PLN Wilayah Aceh menyampaikan bahwa pemadaman terjadi akibat gangguan pada PLTU Nagan Raya dan penurunan tegangan transmisi. Dampaknya warga terpaksa beraktivitas dalam gelap, lampu lalu lintas padam memicu kesemrawutan, dan warung kopi menjadi “posko pengungsian” warga yang mencari penerangan serta tempat untuk mengisi daya alat komunikasi.
Sekretaris Bidang Kebijakan Publik Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Aceh M.Wudda Fauzan S.IP mendesak agar PLN wilayah Aceh untuk mengevaluasi kelistrikan di Aceh serta mendesak pengunduran GM PLN Aceh jika masalah ini tidak terselesaikan.
”Maka dari itu KAMMI Aceh mendesak bahwa sistem kelistrikan di Aceh harus segera di evaluasi sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kalau saja kejadian ini terulang kembali kami mendesak GM PLN Aceh mundur dan diganti kembali yang lebih kompeten,” kata Wudda.
Kemudian KAMMI Aceh melihat tempat-tempat industri, UMKM, sentra-sentra perekonomian mengalami kerugian besar sehingga berdampak pada perputaran perekonomian mengalami penurunan disebabkan padamnya listrik yang diselesaikan terlalu berlarut-larut.
”Kami melihat PLN Wilayah Aceh belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi kepada masyarakat sejauh ini kami belum melihat pemenuhan kompensasi dari PLN yang sudah di atur dalam peraturan nya,” kata Wudda.

”Bagaimanapun, kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 2/2025 tentang perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN. Regulasi ini menjelaskan, dalam hal lama gangguan di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik selama satu jam per bulan, atau ketentuan menteri ESDM, konsumen berhak memperoleh kompensasi.”
Sekretaris Jenderal PW KAMMI Aceh Ihsan Rabbani S.P menambahkan, satu hal yang bisa dinilai adalah kenapa hal yang sama terus menerus terjadi adalah karena PLN sebagai perusahaan pemerintah tidak memiliki kompetitor, sehingga membuat mereka kurang dalam inovasi tanggap darurat serta inovasi dalam pelayanan mutu untuk masyarakat.
“Karena mereka menganggap masyarakat kita tidak punya pilihan lain kecuali bergantung dengan listrik yang disalurkan PLN.”
”Sehingga ujung ujungnya selalu masyarakat yang disuruh bersabar, padahal sebagai konsumen harusnya mendapatkan pelayanan terbaik. Jangan sampai PLN sebagai perusahan negara bersikap tidak profesional dalam menjalankan fungsi tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata Sekjen Ihsan.








