BANDA ACEH – Kenaikan harga kebutuhan pokok yang “ugal-ugalan” di Aceh akibat terputusnya jalur distribusi logistik akibat banjir dan tanah longsor, telah memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia (HAM). Farhan Syamsuddin, seorang aktivis HAM terkemuka di Aceh, menyebut situasi ini berpotensi menjadi pelanggaran HAM karena mengancam hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pangan.
Sejak beberapa hari terakhir, bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara, telah memutuskan akses jalan lintas nasional yang vital menghubungkan Aceh dengan Sumatera Utara. Akibatnya, pasokan bahan pangan tersendat dan langka di pasar-pasar lokal.
Data terbaru pada Jumat (28/11/2025) menunjukkan harga sejumlah komoditas melonjak tajam, dengan harga cabai merah di beberapa daerah seperti Banda Aceh dan Aceh Barat mencapai hingga Rp 300.000 per kilogram. Komoditas lain, termasuk bumbu dapur dan sayuran, juga mengalami kenaikan signifikan.
Menyikapi kondisi mencekik ini, Farhan Syamsuddin angkat bicara. Farhan, yang selama ini aktif mendampingi korban pelanggaran HAM berat di Aceh, menyoroti dimensi HAM dalam krisis pangan akibat bencana ini.
Ia menekankan bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan dan akses pangan yang terjangkau bagi warganya, terutama dalam situasi darurat bencana.
“Hak atas pangan yang cukup adalah bagian fundamental dari hak asasi manusia,” tegas Farhan.
“Ketika masyarakat sedang berjuang menghadapi dampak langsung banjir, kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terkendali ini menambah penderitaan dan secara tidak langsung melanggar hak mereka untuk hidup layak dan sehat.”
Farhan mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengambil langkah intervensi pasar yang efektif, seperti operasi pasar murah bersubsidi atau memastikan jalur distribusi alternatif dapat diakses kembali normal.











